Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang kembali akan menggelar sidang putusan terhadap pidana kepabeanan berupa penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat merek Brompton, dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto, Senin (14/6).
"Acara sidang berikutnya nanti pada tanggal (14/6) dengan agenda sidang pembacaan putusan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono, Kamis (10/6).
Dia menerangkan, sebelumnya kedua terdakwa bekas petinggi Garuda Indonesia itu menjalani sidang pledoi pada (24/5). Dalam sidang pembelaan dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sama-sama meyakinkan sidang pengadilan bahwa terdakwa tidak bersalah.
"Jadi isi pledoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," ungkap Arief.
Pada sidang pledoi itu, tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang, untuk menjatuhkan keputusan bebas kepada terdakwa.
"Oleh karenanya, terdakwa memohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau fitz prague kepada terdakwa dari segala tuntutan," ucap dia.
Kemudian, lanjutnya atas pembelaan atau pledoi tersebut, jaksa penuntut juga sudah menyampaikan ada replik. "Dan penuntut umum bertetap pada tuntutannya. Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan sesuai pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan serta Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," jelas Arief.
Selanjutnya, berdasarkan sidang pledoi dan replik atas perkara pidana tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan memutus terdakwa Ari Askhara dan Iwan Joeniarto berdasarkan prosesi sidang yang berjalan pada 14 Juni 2021 yang akan datang.
"Di situ nanti akan dipertimbangkan semuanya, termasuk pembelaan dari terdakwa juga dipertimbangkan apakah terlepas dari hukum atau tidak. Termasuk juga tuntutan pidana dari penuntut umum. Majelis hakim mempertimbangkan semuanya. Apakah terdakwa itu dinyatakan bersalah, kita tunggu putusan hakim. Terutama nanti dalam pertimbangannya didengarkan baik-baik," ucap dia. [cob]
Baca juga:
Kasus Penyelundupan Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Bea dan Cukai Diajak Damai saat Tindak Penyelundupan yang Dilakukan Bos Garuda
Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan
Mantan Bos Garuda Jalani Sidang Perdana Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton
Kasus Penyelundupan: Eks Bos Garuda, Brompton Hingga Harley Diserahkan ke JPU
Kemenkeu Tunggu Proses Hukum untuk Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan
Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Selokan Semarang
Sekitar 1 Jam yang laluRatusan Wisatawan Mancanegara Dideportasi dari Bali Sejak Januari 2023
Sekitar 1 Jam yang laluPemuda Tewas di Kamar Hotel Samarinda Usai Pesta Miras
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tol Cibitung-Cilincing
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Diserang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba di Sidrap Sulsel
Sekitar 3 Jam yang laluPDIP Bakal Bentuk Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar
Sekitar 3 Jam yang laluBaru Selesai Dibangun, Jalan di Perbatasan Timor Leste Rusak
Sekitar 4 Jam yang laluBayi Laki-Laki Ditemukan Bersama Sepucuk Surat dan Kalung Emas di Bekasi
Sekitar 4 Jam yang laluMahfud MD Minta Polisi Selidiki Sumber Denny soal Putusan MK Proporsional Tertutup
Sekitar 4 Jam yang laluTiga Pekerja di Kudus Tewas Tertimbun Longsor Saat Perbaiki Talud Setinggi 12 Meter
Sekitar 4 Jam yang laluKunjungi Banten, Ganjar Pranowo Sowan ke Abuya Muhtadi
Sekitar 5 Jam yang laluSBY soal PK Moeldoko: Jika Keadilan Tak Datang, Kita Berhak Perjuangkan
Sekitar 5 Jam yang laluAyah Siswa Tewas Jatuh dari Lantai Delapan Temukan Kejanggalan Pesan WA Anaknya
Sekitar 5 Jam yang laluSBY soal Proporsional Tertutup di Pemilu 2024: Bisa Menimbulkan 'Chaos' Politik
Sekitar 5 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 5 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluKalah dari Persebaya, Bali United Tak Agendakan Uji Coba Lagi Sebelum Melawan PSM
Sekitar 3 Jam yang laluCari Suasana Baru, Persib Lanjutkan TC di Yogyakarta
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami