Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum

Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum Praperadilan Setnov jilid II di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang Praperadilan jilid II tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) kembali dilanjutkan. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/12).

Saksi yang diajukan KPK selaku pihak pemohon meliputi tiga ahli hukum. Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Komariah Emong dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi. Menyusul satu saksi lain yang belum hadir di ruang sidang.

Tiga saksi ahli itu dikonfirmasi Kepala Biro Hukum KPK Setiadi pada Senin kemarin usai agenda persidangan kesaksian ahli yang meringankan Setya Novanto.

"Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara. Untuk namanya besok saja yang jelas dari luar kota semua," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin malam kemarin (11/12).

Sementara, sidang dibuka sejak pukul 9.30 tadi dan berjalan dengan sesi tanya jawab antara tim pemohon maupun termohon dengan saksi ahli KPK Prof Komariah Emong.

Sebelumnya, kubu Setya Novanto selaku pihak pemohon juga mengundang sejumlah praktisi hukum. Yakni Ahli Pidana dan Hukum Acara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Muzakir SH, MH. Kemudian, Prof Dr Nur Basuki Mirnano SH, MHum dan Ahli Tata Negara Dr Margarito Kamis.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya