Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Bantah Korban Bawa Senpi Saat Kawal Rizieq
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020, ini diajukan keluarga Khadavi Putra terkait penangkapan secara tidak sah pihak kepolisian.
Dalam sidang itu, hanya dihadiri oleh dua pihak termohon yakni dari Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, untuk pihak termohon dari Komnas HAM kembali absen dalam sidang tersebut.
Meski ada salah satu pihak termohon yang tak hadir, surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi Putra dianggap sudah dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel. Sehingga, nantinya sidang ini akan kembali digelar pada Selasa (2/2) besok.
"Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim tunggal Ahmad Suhel, Senin (1/2).
Dalam surat permohonan itu, tim kuasa hukum menyebut jika Khadavi Putra yang merupakan anggota Laskar Khusus pengawal keluarga Habib Rizieq Syihab itu melakukan pengawalan pada 6-7 Desember 2020.
"Korban bertugas melakukan pengawalan keluarga Habib Muhammad Rizieq Syihab untuk mengikuti pengajian rutin keluarga," kata tim kuasa hukum, Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.
Selain itu, dalam surat permohonan tersebut juga menjelaskan soal aturan yang dijalankan Khadavi dalam melakukan pengawalan. Salah satu aturan itu dengan tidak membawa senjata api.
"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," ujar dia.
Selain itu, Rudy menyebut jika Khadavi selama hidupnya itu tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum.
"Dan korban pun tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan menembak atau menggunakan bahan peledak, serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam atau senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," sebutnya.
Rudy mengungkapkan, sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq beserta keluarga, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia pelaku tindak pidana.
"Bahwa sebelum korban berangkat dari rumah menuju kediaman Habib Rizieq Syihab maupun sampai dengan korban menjalankan tugasnya melakukan pengawalan rombongan Habib Rizieq Syihab, korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," ungkapnya.
"Bahwa sampai dengan tanggal 7 Desember 2020, korban hanya mengetahui bahwa status Habib Rizieq Shihab masih sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dikenakan cekal atau penahanan dalam bentuk apapun, yang mengakibatkan Habib Rizieq Syihab dilarang bepergian dengan bebas," sambungnya.
Selanjutnya, sebelum terjadinya kasus penembakan itu, kata dia, Khadavi memang mendapatkan perintah untuk melakukan pengawalan terhadap Rizieq dan keluarganya yang akan melakukan kegiatan pengajian internal keluarga di luar kota Jakarta pada 6 Desember 2020.
"Dan sesuai SOP yang ditetapkan oleh pengurus Front Pembela Islam (FPI), korban selain membawa perlengkapan pribadi, hanya membawa perlengkapan berupa alat komunikasi dan alat ibadah. Korban tidak membawa alat kelengkapan berupa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api," ucapnya.
"Bahwa korban berangkat dari komplek kediaman Habib Rizieq Syihab di Sentul bersama dengan 5 anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang lain menggunakan mobil Chevrolet Spin dengan nomor polisi B-2152-TBN, yakni Andi Oktaviawan (33 ), Lutfi Hakim (24), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Reza (20) dan Akhmad Sofian (26). Seluruh anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang berada di mobil Chevrolet Spin tersebut juga ditangkap dan mengalami penembakan dan telah dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaSinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca Selengkapnya