Sidang praperadilan, Kejati DKI tolak dalil Dahlan Iskan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak seluruh replik atau jawaban Dahlan Iskan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Penolakan tersebut disampaikan salah satu tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta dalam dupliknya yang menyatakan adanya kekeliruan replik yang disampaikan oleh kuasa hukum Dahlan Iskan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7) kemarin.
"Bahwa termohon menolak seluruh dalil replik pemohon yang terurai dalam pokok permohonan," tegas salah satu tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta saat membacakan dupliknya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Dia juga membantah replik yang sebelumnya disampaikan Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan yang menyatakan penetapan tersangka atas kliennya dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk PLN adalah tidak sah.
"Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Junir 2015 untuk melakukan penyidikan perkara atas nama tersangka Dahlan Iskan adalah sah dan berkekuatan hukum," tegas pihak Kejati DKI Jakarta.
Dalam pokok permohonan dupliknya, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa terdapat kekeliruan pemohon terhadap proses penyidikan yang menyatakan bukti-bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk tersangka lain.
"Dalam satu perkara pidana yang pelakunya lebih dari satu orang di mana satu sama lainnya menjadi penyebab terjadinya tindak pidana, maka bukti-bukti yang diperoleh juga digunakan untuk membuktikan perbuatan pelaku-pelaku lainnya," lanjut pihak Kejati DKI Jakarta.
Lanjut dia, penetapan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dalam KUHAP di mana perlu menyertai minimal dua alat bukti. "Bahwa di samping itu, atas bukti-bukti yang diperoleh, yang dengan bukti itu menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku lainnya, dapat pula digunakan untuk menetapkan pelaku lainnya," jelas pihak termohon.
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta meminta dalam pokok permohonan dupliknya untuk menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah sah. Kejati DKI Jakarta juga menyatakan dalam pokok permohonan dupliknya bahwa segala tindakan penyidik dalam melaksanakan penyidikan kasus Dahlan Iskan adalah sah.
Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini
Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaDokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnya