Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Pokok Perkara Sudah Dimulai, Pengacara Pesimis Praperadilan Rizieq Dikabulkan

Sidang Pokok Perkara Sudah Dimulai, Pengacara Pesimis Praperadilan Rizieq Dikabulkan Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan diajukan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanannya. Sidang praperadilan hari ini beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim.

"Iya (sidang putusan di PN Jaksel)," kata Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Rabu (17/3).

Menurut dia, sidang praperadilan tersebut secara otomatis gugur. Sebab sidang pokok perkara terhadap Rizieq Syihab telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin.

"Gugur besok, kan pokok perkara sudah dimulai," kata Aziz.

Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.

Sebagaimana tercantum pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Namun demikian, Aziz mengatakan bahwa sidang putusan akan tetap berlangsung untuk dengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut. Walaupun hasilnya telah dipastikan akan gugur.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan merupakan yang kedua kalinya dengan materi penangkapan dan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah. Yang telah didafkarkan sejak Rabu (3/2) bernomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar Senin (22/2).

Sedangkan, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Sementara, Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).

Rizieq juga dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto

Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto

Satu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi PDIP Bila Maruarar Sirait Gabung TKN Prabowo-Gibran

Reaksi PDIP Bila Maruarar Sirait Gabung TKN Prabowo-Gibran

PDIP tidak pernah memaksa siapapun untuk tetap berada atau memilih keluar.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya