Sidang pleidoi, tak ada saksi lihat Buni Yani edit video Ahok
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, menolak keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar. Buni Yani sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
Terdakwa oleh JPU dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ditolaknya tuntutan jaksa, disampaikan langsung kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Gedung Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (17/10).
"Tidak ada alat bukti yang lengkap di persidangan. Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," kata Aldwin.
Dia mengaku, selama penggalian keterangan saksi baik dari ahli maupun fakta, sama sekali tidak yang menunjukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Salah satunya soal pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU. Itu tidak ada ujaran kebencian, itu untuk ajakan berdiskusi," imbuhnya.
Bahkan, kata dia, alat bukti maupun petunjuk barang bukti yang disodorkan jaksa selama persidangan, tidak menunjukan keakuratan atas Pasal yang disangkakan kepada Buni Yani.
Dia menilai, kasus tersebut juga seharusnya tuntas mengingat pelaku utama yaitu Ahok yang menyindir Alquran Surah Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja, sudah divonis hakim.
"Kasus ini berawal dari kekeliruan bicara pejabat publik, yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Saudara Basuki menyindir surat Al Maidah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan klien kami," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Ahok Blak-blakan Isu 'Kuda Putihnya' Jokowi & Peluang Koalisi ke Anies-Cak Imin
Ahok juga menepis isu menjadi 'Kuda Putih' Jokowi dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok Tanggapi Keras Video Viral Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Masa Bilang di Depan Umum, Gue masih Waras Bos!
Dalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Ahok Ngegas Kritik Gibran Tak Bisa Kerja, Ini Jawaban Balasan Putra Sulung Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka tak mempemasalahkan kritik keras Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Baca SelengkapnyaIsu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama
Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaAksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaBeda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya