Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek

Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek Sopir Edy Rahmat saat memberikan keterangan di pengadilan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sopir terdakwa Edy Rahmat pada lanjutan sidang perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9). Mereka menggali keterangan terkait pengaturan proyek di Pemprov Sulsel.

JPU mengungkap bahwa sopir terdakwa Edy Rahmat, Irfandi, pun pernah mendapatkan dua proyek penunjukan langsung di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Dua proyek itu didapatkannya saat terdakwa Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

"Anda selain sebagai sopir Edy Rahmat, juga seorang pengusaha kan? Apakah pernah saudara mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel?" tanya JPU.

Irfandi mengakui pada 2020 dirinya pernah mendapatkan dua proyek di Pemprov Sulsel. Dia mengungkapkan proyek tersebut dia dapatkan karena ada arahan dari Edy Rahmat.

"Iya pernah tahun kemarin. Proyek PL (penunjukan langsung) anggarannya Rp 180 juta," ungkapnya.

Irfandi mengungkapkan dua proyek yang dirinya dapatkan yakni pembangunan posko workshop di Baddoka, Makassar, dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Ia juga membenarkan jika proyek tersebut didapat saat Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

"Dapat tahun kemarin pas Edy Rahmat jadi Sekdis PUTR Sulsel," ungkapnya.

Sementara itu, JPU KPK, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya menggali keterangan saksi terkait dua proyek yang dimenangkan Irfandi melalui penunjukan langsung. Keterangan yang muncul di pengadilan, kata dia, menunjukkan bahwa terdakwa sering mengatur proyek.

"Yang ingin kita gali, bahwasanya terdakwa Edy Rahmat ini memang mengatur proyek ke mana-mana juga. Termasuk juga (memenangkan proyek) untuk sopirnya," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Irfandi, Nuryadi, dan Abd Rahman.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman

DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra

Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk

Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk

Mentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Dulunya Tak Lulus Akpol, Pria Ini Berjuang 18 Tahun hingga Akhirnya Bisa Sekolah Perwira

Dulunya Tak Lulus Akpol, Pria Ini Berjuang 18 Tahun hingga Akhirnya Bisa Sekolah Perwira

Kesetiaan sang istri mendampingi pria ini tak luput dari sorotan warganet.

Baca Selengkapnya