Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, Wa Ode disalami ABG

Sidang perdana, Wa Ode disalami ABG wa ode nurhayati. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hari in anggota DPR dari PAN, Wa Ode Nurhayati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Jakarta. Wa Ode menjadi terdakwa kasus suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Pantauan merdeka.com Rabu (13/6), wanita berkerudung ini tiba di Gedung Tipikor pukul 09.35 WIB. Wa Ode diantarkan menggunakan mobil tahanan KPK.

Tak tampak ketegangan di wajah Wa Ode. Wanita kelahiran November 1981 tampil macthing menggunakan baju terusan warna dan kerudung merah dipadu pasmina cokelat yang diletakkan di pundaknya. Dia juga menenteng tas dengan warna senada.

"Alhamdulillah baik dan sehat," kata Wa Ode saat ditanya wartawan soal kondisinya hari ini. Wa Ode juga siap menjalani persidangan hari ini.

Saat masuk ke gedung Pengadilan Tipikor, tampak dua orang remaja mendekatinya. Tidak jelas siapa mereka, yang terdengar hanyalah suara Wa Ode yang menanyakan kabar mereka.

"Eh dek, gimana kabarnya," tanya Wa Ode pada dua remaja pria dan wanita ini.

"Baik," jawab remaja itu sambil mencium tangan Wa Ode.

Usai menyalami keduanya, Wa Ode langsung menyapa kuasa hukumnya Nurzainab. Saat ini Wa Ode tengah berada di ruang tunggu terdakwa sebelum sidang dimulai.

Wa Ode menjadi tersangka setelah diduga menerima 'fee' terkait pengalokasian anggaran DPID untuk 3 wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wa Ode dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya

Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya

Soal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Kata Jokowi Soal Sosok Pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo dan Kasad Jenderal Dudung

Ini Kata Jokowi Soal Sosok Pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo dan Kasad Jenderal Dudung

Jokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka, Jokowi Siapkan Pengganti Ketua KPK Sementara

Firli Jadi Tersangka, Jokowi Siapkan Pengganti Ketua KPK Sementara

pemberhentian dan pengangkatan Ketua KPK akan dituangkan dalam keputusan presiden (Keppres)

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Reaksi Jokowi

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmi Copot Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Jokowi Resmi Copot Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Besok Pagi

Jokowi Lantik Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Besok Pagi

Pelantikan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya