Sidang Perdana Eks Sekretaris MA Nurhadi 22 Oktober 2020
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan, Majelis Hakim telah selesai menetapkan berkas perkara terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, kedua terdakwa tergabung dalam satu berkas perkara atas nama Nurhadi dan telah siap di sidangkan pekan depan.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020," katanya dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Adapun dakwaan yang dilayangkan kepada Nurhadi yakni Undang Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 12.A atau kedua Pasal 11 dan Pasal 12.B tentang Suap dan Gratifikasi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi & Riezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Dengan telah dilimpahkannya berkas dakwaan oleh penuntut umum ke Pengadilan Tipikor, maka penahanan Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono menjadi kewenangan majelis hakim.
"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaKetemu Mbah Tukang Jamu-jamu yang Semringah, Ipda Purnomo Sampean Ingin Apa 'Pingin Pakai Giwang, Cincin dan Kalung'
Ipda Purnomo berhasil bikin neneek tukang jamu sumringah waktu diberi hadiah. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaHujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo
Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.
Baca SelengkapnyaSelain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad
Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaIni Rincian "Malam Muda Mudi" pada Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.
Baca Selengkapnya