Sidang perdana, dua pejabat Pemkab Inhu didakwa rugikan kas daerah Rp 1,4 M
Merdeka.com - Dua pejabat di Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (12/10). Kedua anak buah Bupati Yopi Arianto itu antara lain Plt Kadis Pasar dan Perdagangan Raja Marwan Indra Saputra dan Kepala Bidang (Kabid) Informatika Dinas Komunikasi dan Informasi Encik Afrizal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rengat, Raden Mas Yusuf mengatakan, kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana Kas Daerah (Kasda) milik Pemkab Indragiri Hulu.
"Kerugian negara yang diakibatkan kedua terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar," ujar Yusuf, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, Kamis (12/10).
Keduanya dijerat pasal 2 pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Yusuf, dana tersebut dicairkan sebagai dana pinjaman untuk keperluan anggaran dinas. Namun belakangan malah diselewengkan. Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2010.
"Saat itu, kedua terdakwa melakukan pencarian Kas Daerah sebesar Rp 1,4 miliar dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BUMD BPR Indra Arta Rengat," kata Yusuf.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, hakim mengetuk palu seraya menyampaikan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya