Sidang Perdana, Andi Desfiandi Didakwa Beri Uang Rp250 Juta ke Rektor Unila
Merdeka.com - Andi Desfiandi, terdakwa kasus suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11).
Agenda sidang perdana perkara dugaan suap Rektor Unila itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.
"Hari ini kami melakukan pembacaan dakwaan terhadap saudara Andi Desfiandi, mengenai pemberian suap kepada Karomani selaku Rektor Unila," kata Agung. Dikutip dari Antara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan poin dakwaan kepada terdakwa, yakni pemberian uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila, guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata Agung.
Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÜHP
Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi tidak memberikan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
"Kami tidak melakukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU. Secara yuridis normatif, semua tidak ada yang perlu diperdebatkan, sudah sesuai," kata Resmen Khadafi, salah satu penasihat hukum terdakwa.
"Oleh sebab itu, kami meminta langsung masuk kepada pokok perkara saja," tambahnya.
Sementara itu, seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Andi Desfiandi saat diminta keterangan enggan berkomentar banyak.
"Minta doanya saja, ini ujian," ujarnya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaHakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaCerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan
Kendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaCerita Dekan Unisba Rela Urus Sampah Langsung di Kampus, Tak Ingin Kejadian 'Bandung Lautan Sampah' Terulang
Begini kisah dosen Unisba rela urus sampah di kampus
Baca SelengkapnyaUnair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaKetua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi dari Kampus
SK tersebut ditandatangani Rektor UI, Prof Ari Kuncoro dan dikeluarkan pada 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaSudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca Selengkapnya