Sidang Penganiayaan Jurnalis Tempo, Hakim Belum Perintahkan Penahanan Dua Terdakwa
Merdeka.com - Fathkul Khoir, Kuasa Hukum Nurhadi, jurnalis Tempo yang mendapat penganiayaan oleh dua aparat polisi karena liputannya, mengatakan sidang perdana terhadap kliennya telah berlangsung. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya belum memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa.
"Sidang berjalan normal dan terdakwa datang, jaksa membacakan dakwaan," kata Fathkul saat dihubungi Liputan6.com dalam sambungan telepon, Rabu (22/9).
Namun Fathkul menyayangkan, belum ada perintah hakim untuk menahan kedua terdakwa selama proses hukum berjalan. Sebab diketahui, kedua terdakwa yang berasal dari Polda Jawa Timur ini, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman, masih berstatus aktif dan dikhawatirkan bisa mengancam keamanan kliennya.
"Kita tidak tahu apakah mereka masih punya akses terhadap senjata api atau tidak, jadi ini yang menjadi pertimbangan. Jadi tadi kami berharap hakim melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa tapi tidak dilakukan," kritik Fathkul.
Fathkul berharap, pada sidang berikutnya 29 Setember 2021, hakim dan jaksa dapat menggali keterangan lebih dalam dari para saksi-saksi dihadirkan. Utamanya dalam membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terseret.
"Hakim dan jaksa tinggal pembuktian di persidangan untuk menggali saksi-saksi dan hakim juga punya kewenangan ungkap fakta itu secara lengkap, apakah hanya dua terdakwa ini yang berperan atau ada yang lainnya," Fathkul menandasi.
Terhadap sidang perdana ini, Nurhadi belum memberikan pernyataan. Sebab menurut Fathkul, Nurhadi masih dalam pengawasan LPSK. Sehingga komunikasi langsung belum dapat dilakukan secara bebas.
Dalam persidangan itu, jaksa mengenakan dakwaan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 2 soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 soal menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kedua terdakwa juga dijerat pasal alternatif; Pasal 18 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penganiayaan terhadap jurnalis Tempo terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji
Dikutip dari Tempo.co, saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.
Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.
"Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai," kata Nurhadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, Ahad, 18 April 2021.
Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah polisi Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subkhi.
Reporter: M Radityo Priyasmoro/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'
Momen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSatu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya