Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Meikarta, Ungkapan Menyesal Neneng Hingga Kesiapannya Melahirkan

Sidang Meikarta, Ungkapan Menyesal Neneng Hingga Kesiapannya Melahirkan Neneng Hasanah Yasin. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Setelah tersandung masalah korupsi, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin enggan kembali menjadi pejabat publik maupun berkarier di dunia politik. Itulah yang menjadi sejumlah alasan mengapa ia mengajukan pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum status hukumnya ditetapkan pengadilan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap izin Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019).

Ia mengaku menyesal sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah merugikan banyak orang termasuk keluarganya. Neneng yang sudah mengakui perbuatannya berharap kehidupannya kembali normal.

Saat ditanya oleh pengacara dalam sidang tentang masa depan kariernya, Neneng ingin kembali menjadi masyarakat sipil biasa. "Apakah ingin kembali jadi bupati, jabatan politik?," tanya pengacara.

"Tidak ingin, tidak mau. Intinya saya merasa bersalah," jawab Neneng.

Karier Neneng sebagai Bupati sudah memasuki periode kedua. Perempuan yang dikenal sebagai bekas kader Golkar ini pun sudah mengajukan pengunduran diri kepada Kemendagri saat menjalani proses hukum. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan dari pengajuannya itu.

"Saya sudah mengundurkan diri tetapi SK (surat keputusan) belum diterima," katanya.

Sebelumnya, ia mengakui mendapat uang Rp 10 miliar dari janji Rp 20 miliar terkait perizinan proyek Meikarta, tentang izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT). Saat itu, pengembang menyatakan ijin tersebut untuk 400 hektare.

Penawaran itu datang melalui EY Taufik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi. Perwakilan Lippo selaku pengembang, yakni Edi Soesianto dan Satriadi pun ingin bertemu melakukan pembahasan.

"Saya ketemu dan pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu nggak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus. Bicara uang hanya dengan EY Taufik yang menyampaikan (ada janji) Rp 20 miliar," kata Neneng.

Dari total pengajuan 400 hektar, ternyata yang disetujui Dinas PTMPTSP Kabupaten Bekasi hanya seluas 143 hektare. Itu pula lah yang membuat nominal uang yang dijanjikan Rp 20 miliar hanya terealisasi Rp 10 miliar.

"Saya cuma terima Rp 10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.

Meski begitu, Neneng mengaku tidak tahu secara detil semua proses perizinan. Pasalnya, para pejabat di pemkab bekasi tidak selalu melaporkan setiap progres yang dilakukan.

Contohnya, laporan terkait proses rencana detail tata ruang (RDTR) yang tengah dikaji DPRD Kabupaten Bekasi, yang ia dapatkan informasinya sudah dalam tahap paripurna anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Informasi itu didapatkan melalui Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Daerah Dinas PUPR Bekasi.

Selanjutnya, Ia mengaku mendapat uang dari sejumlah kepala dinas yang berkaitan dengan pengurusan izin Meikarta. Diantaranya dari Sahat MBJ Nahor yang menjabat Kadis Damkar sebesar Rp 30 juta, Jamaludin yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR sebanyak Rp 20 juta dan Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Daerah Dinas PUPR Bekasi sebanyak Rp 200 juta.

Neneng Hasanah mengungkapkan dirinya akan segera melahirkan pada pekan depan. Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan kasus ini akan ditunda hingga tiga pekan sekaligus mengeluarkan surat resmi terkait hal itu.

Dari prediksi dokter, Neneng memasuki masa persalinan sekitar tanggal 18 April 2019. Meski begitu, usai melahirkan, majelis hakim memintanya untuk tetap hadir dalam sidang lanjutan bersama bayinya setelah masa penundaan berakhir.

"Nanti kalau sudah melahirkan, bayinya bawa ke sini. Ada tempat khusus untuk menyusui. Kita akan fasilitasi," ucap hakim.

Neneng akan kembali ke persidangan setelah melahirkan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK. "Jadi sudah disepakati 8 Mei (2019) dilanjutkan ya untuk tuntutan," lanjut hakim.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja Lembur Lantaran Partnernya Cuti Melahirkan, Orang Ini Nekat Meracun Temannya Agar Keguguran

Ogah Kerja Lembur Lantaran Partnernya Cuti Melahirkan, Orang Ini Nekat Meracun Temannya Agar Keguguran

Perempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke minumannya.

Baca Selengkapnya
5 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pintu GT Halim Utama Arah Tol Dalam Kota, Mobil & Pikap Ringsek

5 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pintu GT Halim Utama Arah Tol Dalam Kota, Mobil & Pikap Ringsek

kecelakaan itu terjadi tepat di gerbang atau gardu tol yang melibatkan sekira lima kendaraan.

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Golkar Usung Airin di Pilgub Banten 2024!

Golkar Usung Airin di Pilgub Banten 2024!

Airlangga menyebut Golkar masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya