Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Ini Putuskan Cabut Keterangan Dalam BAP
Merdeka.com - Dihadirkan sebagai saksi, Rosehan Ansyari selaku tim teknis Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara dugaan korupsi Bansos Covid-19.
Bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi keterangan BAP no 12 terkait peran Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19.
"BAP Saksi No 12: Saya mengetahi bahwa Matehus Joko Santoso dan Adi Wahyono pernah menerima dan mengumpulkan uang dari rekanan atau vendor penyedia barang jasa covid-19 tahun 2020 ini," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/4)
Merespons pertanyaan itu, Rosehan mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui besaran uang yang diambil oleh Joko maupun Adi dari setiap vendor atau rekanan. Dia berikan keterangan itu karena dianggap sudah rahasia umum.
"Kalau rahasia umum, iya pak. Tapi kalau teknisnya apa saya tidak," terangnya.
Lalu kemudian, Hakim Ketua Muhammad Damis kembali mencecar kepada saksi terkait kesaksiannya soal pengumpulan uang kepada para rekanan apakah pernah disaksikannya secara langsung.
"Apakah saudara mengetahui bahwa ada pengumpulan dana. tahu?," tanya hakim
"Tidak pak," jawab Rosehan.
"Kenapa saudara memberikan keterangan seperti ini di berita acara?" cecar hakim.
"Saya tidak tahu," timpal Rosehan.
Karena tidak konsisten, lalu majelis hakim mengultimatum keterangan Rosehan bahwa dirinya telah disumpah, lalu kenapa berikan keterangan yang berbeda dalam berita acara pemeriksaan.
Meski sudah dicecar majelis hakim, Rosehan tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak merasa menyebut kalau Adi dan Joko turut mengambil uang dari rekanan sebagaimana dalam BAP.
"Kenapa ada keterangan seperti ini bahwa ada pengumpulan uang dari vendor penyedia barang jasa Covid-19?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah menyebutkan itu," jawab Rosehan.
"Saudara cabut keterangan ini?" tanya balik hakim
"Siap. saya cabut pak," ujar Rosehan.
Akan tetapi, dia mengaku tak ada ancaman dalam menuliskan BAP, Rosehan hanya merasa ada persepsi yang berbeda antara penyidik. Hal itu membuat Rosehan memantapkan mencabut BAP.
"Karena saya tidak tahu, kapan di mananya (peristiwanya) oleh siapa dan apa," ujar Rosehan.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Kritik Bansos Lagi: Saya Yakin Penerima Makin Hati-Hati Beri Dukungan, Pilih Pakai Hati Nurani
Anies menyebut kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) harusnya tujuannya untuk kepentingan si penerima, bukan kepentingan si pemberi.
Baca SelengkapnyaKaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi
Anies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaCerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat
Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kaesang Jawab Ganjar dan Anies soal Bansos: Jauh Bermasalah saat Covid Dikorupsi!
Kaesang menilai bansos justru bermasalah jika dikorupsi saat Covid-19.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya