Sidang Ketua FPI Jateng-DIY ricuh, kontributor tvOne terluka
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jateng-DIY, Bambang Teddi, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2) berakhir ricuh. Nuryanto (32) alias Dimun, kontributor tvOne mengalami luka di bagian kepala.
"Saya tidak tahu siapa yang memulai, karena pas kena lemparan batu, saat saya mengambil gambar dengan handycam. Yang jelas saya berada di luar area pengadilan dan arah lemparan batu berasal dari dalam area pengadilan. Di mana saat itu, massa yang di luar pengadilan merupakan kubu FPI dan di dalam merupakan kubu FJI," kata Nuryanto di PN Yogyakarta, Selasa (28/2).
Nuryanto yang mengalami luka di kepala sebelah kiri kemudian dirawat sementara oleh petugas pengadilan setempat dan beberapa rekan wartawan yang berada di lokasi. Korban mengalami luka yang cukup serius dan akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dijahit.
Pantauan merdeka.com di lokasi, ratusan massa dari FPI dan Front Jihad Islam (FJI) memadati dalam dan luar area pengadilan. Bentrok antar pendukung sempat terjadi saat sidang belum dimulai dan dapat diamankan polisi. Namun, setelah sidang usai massa dari dua elemen itu kembali melakukan aksi saling lempar batu.
Kericuhan akhirnya dapat diredam aparat kepolisian setelah berlangsung sekitar 10 menit. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dony Siswono mengaku pihaknya telah berusaha maksimal untuk mengamankan sidang.
"Kalau korban memang merasa dirugikan, bisa mengajukan laporan pada kami. Yang jelas antisipasi sudah kami lakukan dengan ratusan personil yang siaga. Kita juga mengerahkan anggota untuk mengikuti dan mengawal pergerakan massa sampai ke lokasi yang dianggap aman," tegas Doni.
Pihak kepolisian sendiri mengaku akan memperketat penjagaan saat sidang lanjutan yang rencananya akan digelar kembali minggu depan. "Jelas akan kita perketat pengawasannya. Meskipun kami tidak bisa melarang massa untuk tidak datang saat sidang, karena memang tidak ada dasarnya. Kami hanya bisa imbau saja supaya tidak terjadi sesuatu," katanya.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal
Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks
Baca SelengkapnyaLuas Tanah Dikuasai Prabowo Subianto Setara 4 Kali Singapura
Sejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaPDIP Nilai Paslon 02 Unggul Dalam Emosi, TKN Balas: Mereka Sedang Tak Baik-Baik Saja
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro mengaku, tidak ingin menanggapi apa yang disampaikan oleh Hasto.
Baca SelengkapnyaHanya Lulusan SD, Pria ini Justru Jadi Pengusaha Otomotif Mendunia
Kerja keras sangat dibutuhkan seseorang untuk menjadi sukses.
Baca SelengkapnyaPutusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca Selengkapnya