Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Pengacara Klaim Djoko Tjandra Tak Melarikan Diri

Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Pengacara Klaim Djoko Tjandra Tak Melarikan Diri Potret Djoko Tjandra Ditangkap Polisi. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Djoko Soegiarto Tjandra terkait kasus surat jalan palsu. Agenda sidang yakni mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Djoko Tjandra.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Djoko Tjandra tak terima kliennya disebut melarikan diri dalam proses hukum korupsi hak tagih Bank Bali. Menurut kuasa hukum, Djoko Tjandra tidak melarikan diri, melainkan tak mau menyerahkan diri.

"Seperti dinarasikan penuntut umum dalam dakwaannya, terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra melarikan diri, sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung," ujar kuasa hukum membacakan eksepsi Djoko Tjandra.

"Walaupun kejadiannya terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra tidak melarikan diri, melainkan pada saat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung itu dijatuhkan, terdakwa Djoko Tjandra sudah berada di luar negeri dan tidak mau kembali di Indonesia untuk menjalani putusan yang bertentangan dengan hukum," kuasa hukum Djoko Tjandra menambahkan.

Menurut kuasa hukum, Djoko Tjandra enggan menyerahkan diri lantaran beranggapan putusan peninjauan kembali terhadap Djoko Tjandra bertentangan dengan Pasal 263 KUHAP dan menganggap peradilan sesat yang menyebabkan ketidakadilan bagi Djoko Tjhandra.

"Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra menolak menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun yang merupakan hasil dari suatu miscarriage of justice, bukan saja karena dirasakan sebagai ketidakadilan bagi dirinya sendiri dan keluarganya, tetapi juga bagi siapa pun," kata dia.

Kuasa hukum beralasan Djoko Tjandra merupakan korban peradilan sesat yang bermula dari pengajuan PK oleh jaksa pada 2009 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 156/Pid.B/ZOOO/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000 yang melepaskan Djoko Soegiarto Tjandra dari segala tuntutan hukum.

Apalagi menurut kuasa hukum, putusan lepas PN Jakarta Selatan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001 yang menolak permohonan Kasasi penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.

"Dari perspektif koreksi atas miscarriage of justice (peradilan sesa dan demi tegaknya keadilan dalam negara hukum, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04/BUA.6/HS/lll/2014 tanggal 28 Maret 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 12 Mei 2016, seharusnya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas Terdakwa Joko Sugiarto Tjandra gugur, dan perkara atas diri terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra saat ini serta perkara terkait lainnya, tidak perlu terjadi," kata dia.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Djoko Soegiarto Tjanda didakwa jaksa penuntut umum membuat surat jalan palsu. Jaksa menyebut perbuatan Djoko Tjandra dilakukan bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).

Jaksa mengurai perbuatan yang dilakukan Djoko Tjandra. Menurut jaksa, pemalsuan surat jalan ini berawal saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019.

Djoko Tjandra saat itu ingin menggunakan jasa Anita untuk menjadi kuasa hukumnya. Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu berencana meminta bantuan pada Anita untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

"Saat itu saksi Anita Dewi Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," kata jaksa.

Kemudian, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan PK Djoko Tjandra ditolak lantaran Anita tak bisa menghadirkan Djoko Tjandra selaku pemohon.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri dan tidak ingin diketahui keberadaannya, akhirnya, Djoko Tjandra meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy kemudian mengenalkan Anita kepada Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Anita kemudian membicarakan keinginan kliennya untuk datang ke Jakarta dengan Prasetijo. Prasetijo pun mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak. Dari sana dia akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil mengingat terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009," kata jaksa.

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya