Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Suap Ekspor Lobster Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang Kasus Suap Ekspor Lobster Dilanjutkan Pekan Depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 orang saksi secara tatap muka dan 2 saksi melalui ". ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang perkara suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan dilanjutkan pada Rabu (21/4) pekan depan.

Keputusan itu diambil usai para terdakwa tidak ada yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang nanti dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan dibuka kembali sampai dengam hari Rabu tanggal 21 April 2021. Dengan ketentuan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Albertus saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Adapun pada sidang ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tercatat dalam berkas perkara Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2021/didakwa turut menerima uang suap dengan total Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster. Uang itu dinilai untuk mempercepat izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).

Uang itu diterima Edhy melalui staf pribadinya yaitu Amiril Mukminin dan Safri yang menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu atau setara dengan Rp 1,1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP).

Kemudian, Edhy juga kembali dibantu Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe untuk menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.

Sehingga, total nilai keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dengan dibantu kelima orang terdakwa dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp 25,7 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

Atas perannya tersebut, kelima orang yang turut membantu Edhy juga didakwa jaksa telah menerima suap yakni, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi selaku terdakwa I dan Safri selaku Terdakwa II yang tercatat pada perkara Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2021.

Termasuk pada berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021 yang didakwa hal yang sama terkait suap yakni terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin terdakwa I, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe terdakwa II, dan terdakwa III Ainul Faqih selaku istri Staf Pribadi Menteri KP Iis Rosita Dewi.

Sedangkan dari keenam terdakwa, khusus untuk Siswadhi Pranoto Loe dalam persidangan tadi telah mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) yang telah diterima majelis hakim untuk dipelajari permohonannya tersebut.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo bersama lima terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting

Mencicipi Udang Selingkuh, Lobster Air Tawar dari Papua Hasil Perselingkuhan Udang dan Kepiting

Udang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan

Baca Selengkapnya
Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia

Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia

Penemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman

Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman

Ratusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya