Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean, Ahli Nilai Hapus Cuitan Tak Gugurkan Unsur Pidana
Merdeka.com - Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya, Ronny menilai cuitan dihapus terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean, tak menghilangkan unsur pidana.
Hal itu dikatakan Ronny saat memberikan keterangan sebagai ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
"Kalau orang sudah menghapus, bukan artinya menghilangkan. Tapi dihapus itu adanya itikad baik, karena itu menimbulkan viral dan sebagainya biar tidak semakin viral. Bukan berarti akibat (pidana) yang ada itu menjadi gugur," kata Ronny.
Menurut Ronny, cuitan Ferdinand Hutahean dihapus tidak termasuk dalam unsur kelalaian. Sebab upaya menghapus tweet dilakukan setelah melihat dampak keramaian yang ditimbulkan akibat cuitan tersebut.
"Biasanya kita lihat pada waktu itu biasanya salah kirim, apa yang dilakukan berikutnya. Tapi kalau sudah berhari-hari baru dihapus, saya kira bukan lalai. Tapi itu bentuk itikad baik karena viral," kata dia.
Menurut dia, itikad baik yang dimaksud ketika seorang menghapus unggahan dalam media sosial akibat melihat dampak yang ditimbulkan dan memiliki rasa penyesalan.
"Lalu orang yang memposting itu bahwa dia menyesal karena itu viral di warganet dan itu saya kira itikad baik untuk dihapus," ujar dia.
Reaksi Netizen Terhadap Setiap Unggahan
Sementara Ahli sosiologi hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jika setiap unggahan di media sosial memiliki unsur kesengajaan yang bisa menimbulkan respons ketika unggahan tersebut dilihat banyak orang. Respons yang diberikan terkait unggahan tersebut bisa negatif ataupun positif.
"Terlepas dari respons itu negatif positif. Tapi menimbulkan pro-kontra, yang bisa timbulkan kegaduhan dalam dunia Maya. Misalkan dalam hukum keonaraan, sama aja. Yang intinya itu bukan soal keonaraannya, tapi dia ini sengaja engganya melakukan ini," kata Trubus.
Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia," kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2) lalu.
Jaksa menilai unggahan Ferdinand di media sosial Twitter, dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga, JPU mendakwa terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Pasal Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian subsidair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP.
Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter. Unggahan itu dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaHarapan Gibran Usai AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN
Gibran enggan mengomentari diangkatnya AHY menggantikan Hadi Tjahjanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.
Baca SelengkapnyaSekjen Hanura: Pihak 02 Bangun Narasi Pemilu Selesai, Rakyat Jangan Mau Ditipu
Benny menyebut, Pemilu terdiri dari banyak tahapan.
Baca SelengkapnyaKolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca Selengkapnya