Sidang Kasus Dosen di Jember Cabuli Keponakan Diwarnai Demonstrasi Mahasiswa
Merdeka.com - RH, dosen nonaktif salah satu kampus di Jember akan mulai menghadapi tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adek Sri Sumarsih menuturkan, sidang dengan pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan.
"Saat ini sedang kami susun. Digelar pada Kamis karena hari Rabu masih libur," kata Adek Sri kepada wartawan, Kamis (14/10).
Sidang pada hari Kamis (14/10) ini beragendakan keterangan saksi. Seharusnya sidang digelar pada Rabu (13/10) kemarin, namun harus ditunda karena listrik dari PLN padam. Padahal, sidang dilakukan secara daring yang membutuhkan aliran listrik.
RH merupakan mantan pengajar di salah satu kampus yang didakwa melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri. Kasus ini bergulir mulai April 2021 lalu.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum RH menyatakan sudah siap dengan agenda tuntutan.
"Kita mencari fakta hukum yang ada. Karena peradilan kita menganut asas praduga tak bersalah," ujar Freddy Andreas Caesar, salah satu pengacara terdakwa RH saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, dari luar persidangan, sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jember. Aksi digelar sebagai bentuk dukungan agar majelis hakim memberikan hukuman yang tegas kepada RH yang sedang menjalani persidangan di PN Jember.
"Kami mendukung majelis hakim untuk memberikan hukuman yang tegas untuk menjerat ‘RH’ sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014," tutur Trisna Dwi Yuni Aresta, salah satu aktivis aliansi.
Aliansi yang terdiri dari berbagai elemen itu memandang, kasus RH menjadi momentum agar masyarakat lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di yang ada di sekitarnya.
"Karena kasus kekerasan seksual ini kasus terkait kemanusiaan yang membutuhkan pengawalan kita bersama. Karena itu, kami terbuka terhadap seluruh elemen untuk bergabung dan berjuang bersama," papar Trisna yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaSivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaLantangnya Mantan Danjen Kopassus Demo di KPU, Tuding Jokowi Dalang Kecurangan Pemilu
Dia meminta agar Jokowi dihadirkan ke hadapan masyarakat dan mundur dari jabatannya
Baca Selengkapnya