Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Gugatan eks Mentan ke Majalah Tempo Ditunda, Ada Berkas yang Belum Lengkap

Sidang Gugatan eks Mentan ke Majalah Tempo Ditunda, Ada Berkas yang Belum Lengkap ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap Majalah Tempo. Namun, sidang gugatan terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Fahmiron.

Sebabnya, pihak penggugat yakni Sabrman Saragih belum melengkapi berkas seperti Berita Acara Sumpah dan Kartu Identitas (ID Card) seperti yang hakim minta.

"Sidang kita tunda 1 minggu yang akan datang, tanggal 16 Desember. Masih kelengkapan administrasi dari penggugat ya," kata Ketua Majelis Hakim Fahmiron dalam persidangan, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Pada persidangan kali ini, pengadilan masih melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dari pihak penggugat dan tergugat. Saat memeriksa kelengkapan tersebut, kuasa hukum dari Tempo selaku tergugat telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

"Kami sudah siap, karena dari kemarin masih menunggu administrasi dari penggugat," kata pengacara LBH Pers, Ade Wahyudin.

Bermula dari Berita Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam

Diketahui, Tulisan investigasi 'Swasembada Gula Cara Amran dan Isam' di majalah berita mingguan (MBM) Tempo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat adalah mantan menteri pertanian.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (6/11), gugatan itu bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Para tergugat adalah PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli dan Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dibayarkan langsung ke kas negara sebesar; kerugian materil sebesar Rp22.042.000,00 (dua puluh dua juta empat puluh dua ribu rupiah) dan kerugian immateril Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," demikian tuntutan Mentan.

Selain itu, Amran juga meminta Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalam iklan/advertising yang diterbitkan oleh surat kabar Nasional dan Majalah Tempo selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menghukum para tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara terbuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan "INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM" dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)."

Dimohonkan juga sita jaminan terhadap rumah atau kantor berupa tanah berikut bangunan di atasnya; Gedung Tempo, di Provinsi Jakarta, Jalan Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan.

"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini. Menyatakan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Tergugat (uitvoor bar bij voorraad). Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini."

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan

Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan

Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya