Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Fahd ungkap bahwa proyek pengadaan Alquran titipan Senayan

Sidang Fahd ungkap bahwa proyek pengadaan Alquran titipan Senayan Fahd El-Fouz. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, atas terdakwa Fahd El Fouz kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi itu mengungkapkan bahwa satu di antara dua proyek tersebut merupakan proyek titipan milik Senayan, istilah untuk anggota DPR.

"Diperkenalkan ini adalah utusan dari Pak Zulkarnaen Djabar," ujar Abdul Karim, Sekretaris Direktorat Jenderal bimbingan masyarakat Islam di Kementerian Agama saat itu, menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Fahd, Kamis (10/8).

Peran Fahd dalam pembahasan proyek pengadaan Alquran tahun 2011 pun ditandai dengan keikutsertaannya dalam pembahasan penganggaran. Saat itu, imbuh Karim, ada perubahan mengenai proyek tersebut. Hanya saja, proyek itu disebut merupakan titipan dari Zulkarnaen Djabar, perubahan anggaran akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

Pembahasan perubahan anggaran sendiri disampaikan kepada Fahd untuk kemudian diteruskan ke Zulkarnaen.

"Yang dibahas pelaksanaan program Alquran masih terkait dengan harga, terdakwa sampaikan ok saya sampaikan dulu dengan bos yakni Pak Zulkarnaen Djabar," ucap Karim sambil menirukan ucapan Fahd saat itu.

Lebih lanjut, selain berkoordinasi kepada Fahd mengenai permasalahan anggaran, Karim menuturkan putra dari artis senior A Rafiq itu meminta pihaknya agar memenangkan perusahaan tertentu dalam pengerjaan proyek senilai Rp 22 miliar itu.

"Ada permintaan terdakwa menangkan perusahaan tertentu?" tanya jaksa KPK kepada Karim.

"Sepertinya iya, ada seperti itu arahnya," tukasnya.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Komeng Lolos Jadi DPD Mewakili Jabar di Senayan, Raih 5.399.699 Suara Kalahkan Eks Bupati Garut Aceng Fikri

Komeng Lolos Jadi DPD Mewakili Jabar di Senayan, Raih 5.399.699 Suara Kalahkan Eks Bupati Garut Aceng Fikri

Selain Komeng, tiga caleg lain lolos sebagai DPD Jawa Barat ke Senayan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Cak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak

Cak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak

Proyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.

Baca Selengkapnya
Santri Pesantren Tahfizul Quran Makassar Dianiaya Hingga Tewas, Senior Jalani 19 Adegan Rekonstruksi

Santri Pesantren Tahfizul Quran Makassar Dianiaya Hingga Tewas, Senior Jalani 19 Adegan Rekonstruksi

Tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir 'Cogil' Belum Ada Opsi Mediasi

Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir 'Cogil' Belum Ada Opsi Mediasi

Polisi masih mengusut kasus tersebut dan belum ada upaya mediasi.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya