Sidang Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Merdeka.com - Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin atau diketuai perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa pemimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara menjadi Ketua PDRI, sementara T.M. Hassan menjabat sebagai Wakil Ketua.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Aturan Sidang Kode Etik
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Kelayakan sebagai Anggota Polri
Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang Tertutup
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang dilangsungkan secara tertutup.
Selain dihadiri ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, sidang juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal dalam rangka memantau jalannya sidang.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis (25/8), mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," tegas Poengky.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, pria itu adalah sosok penting bagi sang jenderal polisi. Ada kisah yang terukir di masa lalu.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaPria bermarga Batak Toba ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996 dari Reserse.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaFirli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.
Baca SelengkapnyaAlex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca Selengkapnya