Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Klaim Kantongi Izin Menko Bantu Mendag

Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Klaim Kantongi Izin Menko Bantu Mendag Sidang Korupsi Ekspor CPO. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Lin Che Wei, Maqdir Ismail meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya untuk perkara dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

"Dakwaan keliru dan juga harus dibatalkan. Bukan hanya keliru, tapi ini harus dibatalkan. Kalau keliru kan hanya diperbaiki, ya kan, kalau dibatalkan tidak boleh didakwaan lagi," kata Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Maqdir mengklaim penugasan terhadap kliennya atas seizin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk membantu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai konsultan ekonom.

"Beliau itu diajak diskusi, ditelepon terlebih dahulu oleh (eks) Mendag M Lutfi, kemudian informasi yang kami terima dari dokumen yang ada, Mendag berkomunikasi dengan Menko Perekonomian," ucapnya.

"Kita tidak tahu secara persis apa yang mereka bicarakan, akan tetapi sesudah ada komunikasi ini. Klien kami LCW diizinkan memberikan bantuan menjadi teman diskusi Mendag. Kami menduga itu sebagai bentuk izin agar supaya dia membantu Kemendag," tambah dia.

Maqdir menambahkan, komunikasi antara eks Mendag Muhammad Lutfi dengan Airlangga dipastikan berkaitan dengan permintaan agar kliennya terlibat membantu Kemendag sebagai analis industri kelapa sawit.

"Bahkan faktanya kemudian, LCW memberikan laporan kepada Menko Perekonomian baik secara langsung atau tidak langsung. Karena masih ada staf ahli dan deputi yang hadir dalam pembicaraan-pembicaraan dalam pertemuan Mendag. Jadi semua itu atas pengetahuan, paling tidak diketahui Kemenko Perekonomian," tuturnya.

Selain itu, dalam eksepsinya pihak Lin Che Wei menganggap dakwaan jaksa error on persona atau keliru.

"Surat dakwaan ini kami anggap error in persona," ujar kuasa hukum Lelyana dalam persidangan.

Lelyana mengatakan, Lin Che Wei tidak memiliki kapasitas mengintervensi penerbitan persetujuan ekspor. Lantaran penerbitan aturan sepenuhnya kewenangan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perdagangan.

"Hal itu sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa," ujar Lelyana.

Lelyana menilai Lin Che Wei hanya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang merupakan mitra diskusi Menteri Perdagangan. Adapun tugasnya memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapatnya sebagai seorang profesional.

"Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun menerbitkan PE (persetujuan ekspor)," papar Lelyana.

Sebelumnya, Lin Che Wei bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga bos grup perusahaan sawit yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang telah menjalani sidang dakwaan.

Jaksa mendakwa perbuatan ketiganya bersama-sama pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Perbuatan mereka diketahui telah merugikan keuangan dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.

"Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan," kata Jaksa.

Terhadap kelima terdakwa, Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya