Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Dugaan Korupsi Aa Umbara, Pejabat Pemkab KBB Akui Setor Sejumlah Uang

Sidang Dugaan Korupsi Aa Umbara, Pejabat Pemkab KBB Akui Setor Sejumlah Uang Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggali lebih jauh dugaan Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara menerima uang dari sejumlah pejabat Pemkab KBB. Hal itu mereka tanyakan kepada saksi perkara dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Aa Umbara, Rabu (8/9).

Pejabat Pemkab KKB yang memberikan kesaksiannya pada sidang kali ini yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Ricky Riyadi dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda KBB Imam Santoso. Selain itu, dari pihak swasta, Ahmad Kresna dan Alan Sandria, juga hadir sebagai saksi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Aa Umbara menerima uang dari Ricky Riyadi sekitar Rp17,5 juta. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan. Penyerahannya dilakukan melalui ajudan Aa Umbara.

"(Setelah memberi uang) saya tidak lapor Bupati," kata Ricky.

Penerimaan uang pun terungkap dalam persidangan pekan lalu. Saat itu, jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti. Aa Umbara disebut menerima uang Rp35 juta sebagai honor karena sudah hadir sebagai narasumber dalam acara yang digelar BPKAD.

"Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor). Satu jam di 2019 itu Rp5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp10 juta," kata Agustina dalam persidangan.

Segera Dipindah ke Rutan Kebonwaru

Di sisi lain, kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan kliennya segera dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Dua terdakwa lain, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, ikut pindah.

"Permohonan pengalihan tempat penahanan sudah ditetapkan dan dikabulkan (majelis hakim) berdasarkan permohonan dari kami. Penuntut umum menyampaikan akan melaksanakan penetapan itu sebelum persidangan minggu depan, jadi sebelum sidang Rabu depan itu ketiga terdakwa sudah berada di Bandung," kata dia seusai sidang.

Salah satu tujuan pemindahan itu agar Aa Umbara bisa hadir dalam persidangan secara langsung. Pasalnya, keikutsertaannya dalam persidangan secara daring selama ini dinilai kurang bisa menyampaikan tanggapan dan fakta.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
RUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya
RUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya

Pada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.

Baca Selengkapnya
KKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya
KKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya

Kedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Selengkapnya