Sidang Bimanesh, dokter bisa tolak permintaan pasien jika bertentangan keilmuan
Merdeka.com - Ahli medikolegal, Budi Sampurna menyatakan dokter diperbolehkan menolak permintaan pasien jika di luar kode etik kedokteran. Hal ini diutarakan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK pada sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.
"Kalau yang diminta melakukan atau memberikan keterangan atau bertentangan dengan keilmuan dia maka dia boleh menolak," ujar Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Bahkan, menurut Budi, seorang dokter berhak memberi rekomendasi rumah sakit atau dokter lain terhadap pasien yang dianggap tidak kooperatif. Semisal, pasien tidak mau, cenderung menolak arahan dokter sehingga proses medis terhambat. Meski dia kembali menegaskan, dalam praktik kedokteran tidak boleh ada penolakan perawatan pasien.
"Kalau orang itu mintanya berlebihan sehingga dokter itu tidak mampu lagi mempertahankan argumennya tentu saja dia mengatakan kalau gitu jangan di tempat saya deh," ujarnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, turut serta melakukan upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Bersama mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh diduga melakukan rekayasa diagnosa medis terhadap Novanto sesaat sebelum kecelakaan tunggal terjadi. Dalam diagnosa awal, Bimanesh mencatat Novanto menderita hipertensi, dan vertigo.
Berdasarkan keterangan satu perawat RSMPH, Indri Astuti, diagnosa awal berubah menjadi hipertensi, vertigo, dan trauma kapitis. Perubahan diagnosa itu menurut Indri dilakukan usai Fredrich Yunadi datang ke RSMPH sambil membawa sejumlah dokumen yang isinya hasil medis.
Selain Indri, dokter jaga IGD, Michael Chia Cahaya dan Pelaksana tugas Pelayanan Medis RSMPH; Alia, mengatakan Fredrich memintanya membuat diagnosa kecelakaan terhadap Setya Novanto. Permintaan tersebut ditentang oleh Michael. Ia bahkan siap dipecat jika tak mengindahkan permintaan tersebut.
Kamis (15/11), kecelakaan tunggal menimpa Setya Novanto. Usai kecelakaan, terdakwa korupsi e-KTP itu segera dilarikan ke RSMPH sesuai dengan pemesanan kamar VIP nomor 323 lantai 3 sebelum kecelakaan itu terjadi.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaRamai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaDikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya
Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaIDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Baca SelengkapnyaPrestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaBayi Batuk Tak Perlu Langsung Dibawa ke Dokter, Mengapa?
Sejumlah kondisi batuk pada bayi tidak perlu terlalu dikhawatirkan orangtua dan tidak selalu harus diobati.
Baca SelengkapnyaTak Perlu Terlalu Lama, Menyusui Bayi Cukup Dilakukan 15-30 Menit Saja
Pemberian ASI merupakan hal penting pada bayi. Dalam pemberiannya, dokter anak menyebut cukup dilakukan selama 15-30 menit.
Baca SelengkapnyaDokter Muda di Jambi Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Diteraki Maling Dikejar Warga dan Polisi
Korban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.
Baca Selengkapnya