Sidang Ahyudin Cs Terkait Penggelapan Dana ACT dengan TPPU dan ITE Digelar Terpisah
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjelaskan alasan tidak mencantumkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ITE dalam dakwaan kasus dugaan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 dari perusahaan Boeing Rp117,98 miliar dilakukan Ahyudin Cs. Alasannya berkas penyidikan perkara Ahyudin Cs baru dirampungkan penyidik Bareskrim terkait penggelapan yaitu Pasal 372 dan 374 KUHP.
"Yang saat ini baru Pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).
Sedangkan perihal dakwaan lain saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim, sehingga ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.
Lalu untuk pasal lain seperti TPPU dan ITE diperkirakan akan disidangkan dalam perkara terpisah dengan perkara yang saat ini baru mulai disidangkan terkait penggelapan dana Lion Air.
"Karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah, (bila) berkasnya sudah lengkap,” kata dia.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tidak adanya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para terdakwa mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebagaimana berkas yang dilimpahkan penyidik sebelumnya.
Dimana dalam dakwaan perkara atas terdakwa yakni; Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar; dan Hariyana binti Hermain nyatanya hanya didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dasar Surat Dakwaan itu Berkas Perkara dari Penyidik, yang hanya mencantumkan pasal 372 jo Pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP," kata Ketut saat dihubungi, Selasa (15/11).
Lantas tidak adanya Pasal TPPU kepada para terdakwa, Ketut tak bisa bicara lebih lanjut. Karena, sedari awal penyusunan dakwaan kejaksaan hanya menerima berkas dari penyidik dengan pasal penggelapan.
"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu," ujar dia.
Tidak Ada Pasal TPPU
Dari dua pasal yang didakwa kepada Ahyudin, dan pasal 374 KUHP kepada terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana tidak tertuang pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal UU ITE, dan Pasal Yayasan.
Padahal sebelumnya oleh Penyidik Bareskrim Polri terdapat pasal berlapis dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berasal dari penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta yang terakhir Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.
Berikut Isi Pasal 3 UU TPPU;
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Pasal 4 UU TPPU
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Pasal 6 UU TPPU
Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dand. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPuan juga menyinggung bahwa bansos bukan dari kantong menteri, melainkan dari uang rakyat kembali ke rakyat.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.
Baca Selengkapnya