Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siapa Mafia Hukum Disebut-Sebut LPSK Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J?

Siapa Mafia Hukum Disebut-Sebut LPSK Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J? Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menceritakan banyak sekali kendala yang dirasakan ketika menangani perkara Obstruction of Justice terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. LPSK curiga kondisi itu terjadi karena campur tangan mafia penegakan hukum. Siapa mafia hukum yang dimaksud?

LPSK tidak menjelaskan secara rinci. Tetapi, LPSK meyakini mafia hukum yang 'bermain' dalam kasus Brigadir J dengan sengaja menyalahgunakan atau memperjualbelikan kewenangannya untuk melakukan perbuatan berseberangannya dengan dasar hukum undang-undang.

"Pihak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan, memperjualbelikan kewenangannya untuk melakukan perbuatan berseberangannya dengan dasar hukum undang-undang, tetapi ditujukan bukan untuk menegakkan keadilan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, kepada merdeka.com, Kamis (29/9).

Menurutnya, mafia hukum sengaja melakukan praktik itu untuk menguntungkan pihak yang ingin mendapatkan keuntungan.

"Misalnya, para pengusaha hitam yang terlibat pada kasus narkotika, judi, illegal logging, dan segala macam," katanya.

Dia memberikan contoh bentuk kejanggalan pada kasus obstruction of justice ada kematian Brigadir. Dan diduga kuat, hal itu karena adanya keterlibatan mafia penegak hukum.

Edwin menyebut Brigadir J meninggal dengan kondisi banyak luka. Dalam rumus tindak pidana, kondisi itu mengarah pada dugaan terjadinya pembunuhan. Tetapi, perihal terjadinya pembunuhan justru tidak dilaporkan ke Polri.

Pada berkas pelaporan pertama, mulanya kejadian hari itu dilaporkan sebagai peristiwa tembak menembak. Seperti termuat dalam LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022. Di mana polisi sebagai pelapor melaporkan peristiwa tembak menembak dengan narasi percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E

Kemudian dalam laporan kedua yang diterima dengan nomor perkara LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022. Di mana Putri Candrawathi dalam laporannya menyebut Brigadir J terduga pelaku perbuatan asusila.

"Ada terbit LPA, artinya polisi sebagai pelapornya dengan Yoshua terduga pelaku penembakan atas percobaan pembunuhan kepada Bharada E. Kemudian ada LPB dengan Ibu PC sebagai pelapornya untuk dugaan asusila. Tapi, ada fakta orang mati tidak wajar dalam rumus tidak pidana itu pembunuhan," kata Edwin, saat dihubungi, Rabu (28/9).

Edwin menilai tidak adanya laporan perihal kematian tak wajar terhadap Brigadir J inilah yang dinilainya karena adanya permainan mafia hukum dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Kalau yang kejanggalannya dari awal, kenapa kematian Yosua tidak dipersoalkan? Harusnya, ada fakta orang mati tidak wajar itu kepolisian menerbitkan LPA untuk mengungkap kematian atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J," paparnya.

Kejanggalan lainnya, mengacu dua LP yang ada di mana diposisikan Brigadir J sebagai pelaku. Tetapi di sisi lain, terhadap jasad Brigadir J justru dilakukan autopsi. Di mana tujuan autopsi adalah pro-justicia dan untuk mengetahui penyebab kematian seseorang.

"Kenapa mayat jenazah Yoshua dilakukan autopsi? Karena, autopsi itu keperluannya adalah untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Dan, autopsi itu adalah proses pro-justicia. LP-nya nggak ada, tapi kok dilakukan autopsi?" kata Edwin heran.

Edwin menuturkan, jika memang ada tindak pidana yang dilakukan Brigadir J harus dibuktikan. Apalagi, kedua LP yang diterbitkan per tanggal 8 Juli dan 9 Juli 2022 memiliki nomor dan narasi peristiwa yang sama.

"Jadi, perbuatan pidana yang terjadi itu seharusnya dibuktikan. Ada kematian, ada orang terbunuh itu harus dibuktikan. Ada dua LP yang terbit untuk Ibu PC sendiri melaporkan asusila, tetapi ada dua LP yang terbit tanggal 8 dan ada LP tanggal 9 dengan laporan yang sama. Mana LP yang benar? LP tanggal 8 atau LP tanggal 9? Atau keduanya tidak benar?," tuturnya.

Edwin berharap hanya dugaannya saja perihal keterlibatan mafia hukum dalam menangani perkara kematian Brigadir J. Sebab jikah benar, tentu mencerminkan lembaga penegak hukum yang tidak transparan, bertentangan dengan UUD 1945.

"Bukan soal transparan saja, sejak awal itu membuat kami tidak meyakini peristiwa Duren Tiga itu. Karena, merupakan sesuatu yang tidak benar," tutupnya.

Sekadar informasi, laporan dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022 itu terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Sedangkan laporan polisi yang kedua yaitu LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menceritakan pihaknya sering kali menemukan banyak permasalahan selama menangani kasus Obstruction of Justice kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dikarenakan banyak mafia penegakan hukum yang ikut campur tangan.

"Menurut saya, kita tidak hanya harus mengkhawatirkan soal OOJ, tapi juga tentang mafia hukum tentang kebijakan kriminal, yang selama ini masih nampak dalam hari kita dalam proses penegakan hukum," ucap Edwin saat acara diskusi di Hotel Gran Mahakam, Selasa (28/9).

Edwin mengatakan, mafia hukum tersebut kerap kali membuat penegakan hukum di Indonesia bermasalah dan cenderung koruptif. Seperti di kasus Duren Tiga berdarah, LPSK mencermati kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

Sebab, pada Laporan (LP) kepolisian yang muncul ada dua laporan yaitu laporan percobaan pembunuhan dan laporan pelecehan seksual, sementara laporan kematian tidak dimuat.

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan

Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan

Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mimik Serius AHY saat Rapat Perdana di DPR, Dicecar Junimart soal Pejabat BPN Tersandung Hukum

Mimik Serius AHY saat Rapat Perdana di DPR, Dicecar Junimart soal Pejabat BPN Tersandung Hukum

Sebelumnya, dalam pemaparannya AHY secara tegas mengungkap bakal menggebuk habis mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos

Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos

Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.

Baca Selengkapnya
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.

Baca Selengkapnya
Tegas & Lugas, Jenderal Bintang Tiga Blak-blakan Bicara Netralitas Polri di Pemilu 2024

Tegas & Lugas, Jenderal Bintang Tiga Blak-blakan Bicara Netralitas Polri di Pemilu 2024

Fadil memastikan setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran anggota Polri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Singgung Mafia Industri Pertanian, Cak Imin : Harus Dislepet

Singgung Mafia Industri Pertanian, Cak Imin : Harus Dislepet

Menurut Cak Imin ini, isu yang mengemuka di daerah-daerah adalah kelangkaan pupuk.

Baca Selengkapnya