Sia-sia dan tak ada gunanya, alasan JAD tak banding vonis pembekuan
Merdeka.com - Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibekukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu dibacakan Hakim Aris.
Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menuturkan, kliennya yakni Zainal Anshori tak mengajukan banding meski diberikan kesempatan oleh Hakim.
"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshori beliau menyatakan biarkan saja tidak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Menurut Zainal, sia-sia saja jika pihaknya mengajukan banding. Tak ada gunanya dilanjutkan.
"Ya kalau itu dinyatakan, tidak banding. Tapi bukan berarti setuju atau tidak setuju, mungkin dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Oleh karena itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja, itu bahasa dari beliau tadi," ujarnya.
Asludin dan kliennya merasa heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru perlu pikir-pikir saat hakim memberi kesempatan mengajukan banding.
"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding, yang saya heran itu JPU masih pikir-pikir, kenapa masih pikir-pikir," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Gatal di Jari Tangan, Ketahui Cara Mengatasinya
Gatal di jari tangan bisa dipengaruhi oleh beberapa kondisi.
Baca SelengkapnyaOJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa
Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaAhli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil
Dalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnya