Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sia-sia dan tak ada gunanya, alasan JAD tak banding vonis pembekuan

Sia-sia dan tak ada gunanya, alasan JAD tak banding vonis pembekuan Zainal Anshori usai sidang pembubaran JAD. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibekukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu dibacakan Hakim Aris.

Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menuturkan, kliennya yakni Zainal Anshori tak mengajukan banding meski diberikan kesempatan oleh Hakim.

"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshori beliau menyatakan biarkan saja tidak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Menurut Zainal, sia-sia saja jika pihaknya mengajukan banding. Tak ada gunanya dilanjutkan.

"Ya kalau itu dinyatakan, tidak banding. Tapi bukan berarti setuju atau tidak setuju, mungkin dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Oleh karena itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja, itu bahasa dari beliau tadi," ujarnya.

Asludin dan kliennya merasa heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru perlu pikir-pikir saat hakim memberi kesempatan mengajukan banding.

"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding, yang saya heran itu JPU masih pikir-pikir, kenapa masih pikir-pikir," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Gatal di Jari Tangan, Ketahui Cara Mengatasinya

Penyebab Gatal di Jari Tangan, Ketahui Cara Mengatasinya

Gatal di jari tangan bisa dipengaruhi oleh beberapa kondisi.

Baca Selengkapnya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa

Mengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa

Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.

Baca Selengkapnya
Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil

Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil

Dalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya