Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sewotnya KPK, Komjen Budi mangkir tetap ngotot menunggu praperadilan

Sewotnya KPK, Komjen Budi mangkir tetap ngotot menunggu praperadilan Komjen Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan sikap Komjen Budi Gunawan. Pasalnya Budi Gunawan sudah ditetapkan tersangka namun tetap saja ogah bertandang memenuhi pemeriksaan di Gedung KPK.

Pihak Budi Gunawan berdalih belum menerima surat resmi pemanggilan pemeriksaan dari KPK.

"Ini aneh pak BG (Budi Gunawan) dari tadi malam sampai hari ini di kediaman beliau belum ada surat pemanggilan resmi sebagai tersangka dan sesuai yang dituduhkan KPK," kata Kuasa Hukum calon Kapolri Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1).

Pihak Budi Gunawan pun langsung memberikan reaksi dengan menggelar keterangan pers lewat kuasa hukumnya terkait surat pemanggilan tersebut di Mabes Polri. Dengan pemberitahuan lewat media namun tanpa surat pemanggilan resmi, Razman menilai KPK telah melakukan pelanggaran etika.

Menurut Razman, dengan surat seperti itu pihaknya menolak pemanggilan KPK. Bukan cuma itu, Razman pun mengecam cara KPK yang dinilainya pengecut karena kerap menggunakan media untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Sebagai tersangka dari KPK belum ada," ujar dia.

Melihat demikian, kubu Budi Gunawan menilai KPK bekerja tak profesional. Pihak Budi menilai KPK pengecut karena selalu berlindung dari media.

"Sampaikan bahwa KPK harus profesional, jangan berani jadi di media. Kuasa hukum tidak diterima (surat pemanggilan dan penetapan tersangka). Jangan ngumpet-ngumpet dong," tandasnya.

Namun KPK pun juga punya alasan berbeda. Lembaga antirasuah itu menegaskan sudah melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Komjen Budi Gunawan.

Berikut beberapa pernyataan KPK yang sampai geram melihat sikap Budi Gunawan, seperti dirangkum merdeka.com, Sabtu (31/1) pagi:

Komjen Budi mangkir Mabes Polri malah utus Divisi Hukum

Kemarin Jumat (30/1), KPK sudah menyatakan Komjen Budi Gunawan tidak bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan penyidik malah menerima sejumlah utusan dari Divisi Hukum Mabes Polri."Tadi pukul 10.30 WIB, penyidik menerima beberapa anggota Polri dari Divisi Hukum Mabes Polri. Menyampaikan alasan ketidakhadiran Komjen BG dalam pemeriksaan hari ini," kata Priharsa kepada awak media di Gedung KPK.Menurut Priharsa, tim Divisi Hukum Mabes Polri menjelaskan alasan penolakan Komjen Budi diperiksa sebagai tersangka hari ini adalah lantaran dia masih menunggu proses praperadilan."Alasannya itu Pak BG masih menunggu proses praperadilan selesai," ujar Priharsa.Priharsa menambahkan, penolakan itu cuma disampaikan melalui lisan oleh tim dari Divisi Hukum Mabes Polri."Jadi penolakannya disampaikan lisan, tidak ada surat," katanya.Menurut Priharsa, sampai saat ini penyidik masih berunding buat mengambil sikap atas penolakan Komjen Budi itu. Dia menyatakan akan mengumumkan kesimpulan penyidik hari ini."Penyidik masih mengkaji apakah yang dilakukan Komjen Budi itu patut atau tidak," ujar Priharsa.

 

KPK siap tunjukkan sprindik asal Komjen Budi mau diperiksa

Banyak alasan diutarakan oleh Komjen Budi Gunawan menolak hadir diperiksa KPK. Salah satunya sampai saat ini belum pernah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadapnya.Namun, KPK punya alasan menangkis keberatan Komjen Budi. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik memang tidak pernah mengirim sprindik kepada seluruh pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi di lembaga penegak hukum itu."Lazimnya memang semuanya seperti itu. Di KUHAP tidak ada kewajiban mengirimkan sprindik kepada tersangka," kata Priharsa kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).Priharsa menyatakan, sebenarnya di dalam surat panggilan pemeriksaan sudah tercantum kapasitas seorang tersangka, lengkap dengan sangkaan dan pasal disangkakan. Dia menjamin sprindik itu akan ditunjukkan penyidik bila Komjen Budi memenuhi panggilan pemeriksaan."Oh iya, pasti nanti akan diperlihatkan (sprindik)," ujar Priharsa.

 

KPK tegaskan sudah kirim surat panggilan Komjen Budi Gunawan

KPK menegaskan sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan buat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap kemarin Jumat (30/1).Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, surat panggilan buat Komjen Budi dikirim ke tiga tempat. Tetapi kuasa hukum Komjen Budi, Razman Arif Nasution, ngotot surat itu sama sekali belum sampai ke tangan kliennya."Surat panggilannya sudah kita kirim ke rumah, ke Lemdikpol, dan Mabes Polri. Tanda terimanya kita ada," kata Priharsa kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).Menurut Priharsa, Komjen Budi menolak diperiksa hari ini. Alasannya masih menunggu proses praperadilan. Penolakan pun disampaikan secara lisan oleh seorang anggota Divisi Hukum Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi. Tetapi menurut dia, penyidik sedang mengkaji penolakan Komjen Budi itu."Penyidik mempertimbangkan dua hal. Apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya. Kedua apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan," ujar Priharsa.Priharsa mengatakan, penyidik menyampaikan alasan penolakan Komjen Budi tak berdasar."Penyidik menyampaikan tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," sambung Priharsa.

 

Komjen Budi bakal dipanggil lagi pekan depan

Meski sudah berstatus mangkir, KPK tetap akan memanggil lagi Komjen Budi pada pekan depan sebagai tersangka."Akan dipanggil ulang pekan depan. Penyidik sedang membuat panggilan kembali untuk Komjen BG. Secepatnya dikirimkan. Pastinya belum tahu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada para pewarta, Jumat (30/1).Priharsa mengatakan, ketidakhadiran Komjen Budi hari ini dikategorikan mangkir. Sebab menurut dia, alasan diajukan oleh Komjen Budi tidak masuk dalam kualifikasi hukum acara. Yakni belum menerima surat panggilan dan memilih menunggu proses praperadilan selesai."Kategorinya pemeriksaan hari ini dia (Komjen Budi) mangkir. Alasan itu enggak bisa diterima penyidik," ujar Priharsa.Priharsa juga menegaskan surat panggilan pemeriksaan buat Komjen Budi dikirim ke empat tempat. Yakni ke rumah dinas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kantor Lembaga Pendidikan Polisi, rumah pribadi Komjen Budi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan kantor Sekretaris Pimpinan Mabes Polri."Yang menerima di empat tempat itu adalah Safriyanto, Suhardiyanto, Hariyanto, Dwi Utomo," sambung Priharsa.

 

Alasan mangkir Budi Gunawan tak bisa diterima KPK

KPK menyatakan tidak terima dengan alasan Komjen Budi menolak diperiksa. Apalagi menurut dia dalih tersangka menolak diperiksa lantaran menunggu proses praperadilan tidak diatur dalam hukum acara pidana."Alasannya praperadilan tidak dapat dibenarkan," kata Priharsa kepada para pewarta di Gedung KPK, Jumat (30/1).Priharsa mengatakan, penyidik juga mempersoalkan pemberitahuan penolakan pemeriksaan Komjen Budi. Menurut dia, Anggota Divisi Hukum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Makbul tidak berwenang menyampaikan penolakan itu."Tata cara dianggap tidak patut. Yang hadir di situ tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan, tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri. Permintaan juga cuma disampaikan secara lisan," ujar Priharsa.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya