Setya Novanto 'membisu' lagi, majelis hakim kembali skors sidang
Merdeka.com - Majelis hakim kembali menjeda atau menskors persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Keputusan ini diambil majelis hakim lantaran Setya Novanto tak kunjung kooperatif saat diajukan pertanyaan.
Berulang kali majelis hakim menanyakan identitas Setya Novanto, namun tidak pernah direspons.
"Nama lengkap saudara?" tanya ketua majelis hakim Yanto kepada Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Tak ada respons dari ketua umum Partai Golkar itu. Pertanyaan serupa berulang kali diajukan kepada Setya Novanto atau kerap disapa dengan panggilan Setnov. Bak gunung es, Setnov tak menunjukkan respons apapun.
"Nama lengkap saudara? Anda mendengar pertanyaan saya? Ini sudah cukup jelas," cecar hakim Yanto.
"Pekerjaan Anda ditulis sebagai ketua DPR. Pendidikan S1, benar? Anda tidak mendengar saya?" cecarnya.
"Baik jika tidak menjawab mungkin anggota majelis hakim yang bertanya mau menjawab," sindir Hakim Yanto.
Namun karena Setnov tetap tak bergeming, majelis hakim terpaksa kembali menjeda persidangan untuk kedua kalinya. Pada sesi istirahat pertama Setya Novanto menjalani pemeriksaan ulang oleh tim dokter KPK, IDI, dan RSCM serta dokter dari RSPAD.
Jeda sesi pertama memakan waktu hampir 4 jam, sejak pukul 11.00 hingga 14.45 WIB.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Megawati Ultah ke 77, Sekjen PDIP: Sikap Beliau Tolak Presiden 3 Periode Bawa Konsekuensi di Pemilu 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, perayaan ulang tahun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke-77 akan dirayakan secara sederhana
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi Disebut Ingin Rebut Kursi Ketum PDIP: Katanya Golkar, Masa Semuanya
Jokowi sebelumnya disebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengirim menteri untuk menjembatani pengambilalihan kursi ketum PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya