Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setuju hukuman kebiri, MUI Jabar punya catatan khusus

Setuju hukuman kebiri, MUI Jabar punya catatan khusus Ilustrasi kebiri di China zaman dulu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Disahkannya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak oleh DPR RI disambut baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Hanya saja, mereka memberi beberapa catatan harus dilakukan mengingat hukuman kebiri benar-benar baru akan diterapkan di Indonesia.

Mayoritas suara di DPR dalam sidang paripurna setuju agar RUU terkait Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Poin penting dalam rapat paripurna kemarin adalah penambahan hukuman pada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kimia. "Undang-undang sekarang ada catatan yakni kebiri kimia. Sifatnya sementara tidak permanen. Kalau tidak permanen sebagai suatu sanksi kejahatan merusak, menurut pandangan saya dibolehkan," kata Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Safe'i saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10).

MUI berpandangan, kebiri kimia di sini tidak menghilangkan hak asasi seseorang dan kehormatannya secara permanen. Artinya kebiri kimia hanya dilakukan sementara sebagai konsekuensi kejahatan yang sudah dilakukan.

"Sanksi dalam hukum Islam ini-kan tidak boleh menghilangkan hak asasi, kehormatan seseorang. Kebiri yang secara mutlak menghilangkan hak tersebut memang haram dalam hadis, artinya jika kebiri permanen-kan itu akan menghilangkan keturunan," ujarnya.

Menurut dia, beberapa negara di belahan dunia juga ada yang menerapkan kebiri kimia sebagai salah satu tindakan tegas terhadap predator seksual. Hukuman itu dinilainya tidak sama sekali menghilangkan hak asasinya. "Jika sementara itu hanya sebagai upaya hukuman," tandasnya.

Hanya saja dia menitikberatkan pada jaminan, Undang-Undang itu benar bahwa kebiri kimia hanya bersifat sementara. Artinya tidak menghilangkan sepenuhnya apa yang sudah diberikan Sang Pencipta.

"Tapi penjaminnya adalah apakah benar permanen atau tidak? Kebiri kimiawi di negara lain sudah dijalankan. Ini ada pro kontra. Nah MUI di sini minta buktikan. Jadi MUI enggak bisa menyebut ini haram, asalkan tidak permanen," tandasnya.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua

7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua

Terdapat cara yang bisa diterapkan oleh orangtua untuk menghilangkan sejumlah kebiasaan buruk yang dimiliki oleh anak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Panduan Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan pada Anak, Perlu Dipahami saat Liburan

Panduan Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan pada Anak, Perlu Dipahami saat Liburan

Terjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.

Baca Selengkapnya
KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

KPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

Meski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya