Setuju hukuman kebiri, MUI Jabar punya catatan khusus
Merdeka.com - Disahkannya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak oleh DPR RI disambut baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Hanya saja, mereka memberi beberapa catatan harus dilakukan mengingat hukuman kebiri benar-benar baru akan diterapkan di Indonesia.
Mayoritas suara di DPR dalam sidang paripurna setuju agar RUU terkait Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Poin penting dalam rapat paripurna kemarin adalah penambahan hukuman pada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kimia. "Undang-undang sekarang ada catatan yakni kebiri kimia. Sifatnya sementara tidak permanen. Kalau tidak permanen sebagai suatu sanksi kejahatan merusak, menurut pandangan saya dibolehkan," kata Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Safe'i saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10).
MUI berpandangan, kebiri kimia di sini tidak menghilangkan hak asasi seseorang dan kehormatannya secara permanen. Artinya kebiri kimia hanya dilakukan sementara sebagai konsekuensi kejahatan yang sudah dilakukan.
"Sanksi dalam hukum Islam ini-kan tidak boleh menghilangkan hak asasi, kehormatan seseorang. Kebiri yang secara mutlak menghilangkan hak tersebut memang haram dalam hadis, artinya jika kebiri permanen-kan itu akan menghilangkan keturunan," ujarnya.
Menurut dia, beberapa negara di belahan dunia juga ada yang menerapkan kebiri kimia sebagai salah satu tindakan tegas terhadap predator seksual. Hukuman itu dinilainya tidak sama sekali menghilangkan hak asasinya. "Jika sementara itu hanya sebagai upaya hukuman," tandasnya.
Hanya saja dia menitikberatkan pada jaminan, Undang-Undang itu benar bahwa kebiri kimia hanya bersifat sementara. Artinya tidak menghilangkan sepenuhnya apa yang sudah diberikan Sang Pencipta.
"Tapi penjaminnya adalah apakah benar permanen atau tidak? Kebiri kimiawi di negara lain sudah dijalankan. Ini ada pro kontra. Nah MUI di sini minta buktikan. Jadi MUI enggak bisa menyebut ini haram, asalkan tidak permanen," tandasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua
Terdapat cara yang bisa diterapkan oleh orangtua untuk menghilangkan sejumlah kebiasaan buruk yang dimiliki oleh anak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaPanduan Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan pada Anak, Perlu Dipahami saat Liburan
Terjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca SelengkapnyaKPAI Janji Kawal Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
Meski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaKapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan
Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnya