Setubuhi cucu hingga hamil, kakek asal Bangli dituntut 15 tahun penjara
Merdeka.com - Masih ingat kasus seorang kakek di Bangli yang menyetubuhi cucunya beberapa bulan lalu? Setelah keduanya diasingkan dari desa adat, Jro Dindin (60), memasuki ruang sidang.
Sidang tertutup ini digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (21/8) sore, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa mengaku menyetubuhi cucunya lantaran berdalih dari pawisik roh gaib dituntut JPU 15 tahun penjara.
Saat dibacakan tuntutan, kakek asal Banjar Bukit Sari, Desa Undisan Kelod Tembuku, ini baru mengaku menyesal dan pasrah.
"Saya pasrah beberapa pun hukumannya saya akan terima. Saya telah membuat aib di keluarga," kata Jro Dindin.
Bahkan dari mulut terdakwa mengaku selama ditahan sempat beberapa kali dijemput anaknya. "Kalau istri saya belum pernah sekali pun menjenguk, kalau anak sempat beberapa kali menjenguk," akunya.
Bahkan dia mengaku kalau cucunya sudah melahirkan. Karena saat ketahuan sudah hamil 5 bulan dan selama proses di polisi hingga di kejaksaan berjalan 4 bulan.
Sementara dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya SH, dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Erik Sumyanti mengatakan, terdakwa I Made Nadiana alias Jro Dindin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadal anak di bawah umur. Saat persetubuhan terjadi korban yang merupakan cucunya berumur 14 tahun.
Sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sebelum kami ajukan tuntutan, kami mengemukakan hal-hal yang turut menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yakni hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan masa depan korban rusak, perbuatan korban menyebabkan korban mengalami trauma dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hamil dan melahirkan seorang putri," kata Putu.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan serta menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Berdasarkan uraian di atas JPU memperhatikan ketentuan Undang-undang menuntut pidana penjara 15 tahun dikurangi dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya aksi bejat terdakwa berawal korban Ni Luh RP (cucu terdakwa) sedang nonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu. Tiba-tiba terdakwa memeluk NI Luh RP dari samping dengan posisi kaki terdakwa berada di atas paha Ni LUH RP. Sangat bejat kelakuannya.
Baca juga:
Coba perkosa pelanggan, penjual sayur diamankan Bhabinkamtimbas
Jasad pemerkosa bocah di Yaman dipajang usai dieksekusi
Suami menghilang di kamar, dicari ternyata lagi perkosa anak kandung
Pemerkosa & pembunuh mahasiswi Garut divonis penjara seumur hidup
Perkosa istri saat tidur & direkam, suami di Inggris dibui 9 tahun
600 Kali perkosa anak sendiri, pria Malaysia dibui 12.000 tahun
Pemerkosa di Sentani dibekuk usai persembunyian diberitahu orang tua
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca SelengkapnyaCuaca buruk akibat terbentuknya bibit siklon tropis di Samudra Hindia bagian tenggara.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaSetelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca Selengkapnya