Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov Prihatin Vonis Korupsi e-KTP Sang Keponakan Lebih Berat

Setnov Prihatin Vonis Korupsi e-KTP Sang Keponakan Lebih Berat Wakil ketua MPR jadi saksi Setnov. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku prihatin atas eksekusi terhadap terpidana korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menilai vonis 10 tahun penjara terhadap Irvanto terlalu berat lantaran karena hanya berperan sebagai kurir uang.

Selain itu, Novanto sekaligus terpidana kasus yang sama dengan Irvanto menyayangkan vonis untuk sang keponakan justru lebih berat ketimbang terpidana lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Padahal, menurut Novanto, tindakan Irvanto atas perintah Andi.

"Ya kasihan, berat ya karena dia sebagai pengantar saya sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan. Tapi kita tetap menghormati apapun putusannya. Ya beratnya luar biasa ya, masih muda saya tahu betul gimana dia digunakan oleh Andi Narogong, terus dapat hukuman yang lebih berat daripada Andi Narogong. Tentu kasian," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Selain Irvanto, KPK juga mengeksekusi pengusaha Made Oka Massagung ke Lapas Klas I Tangerang. Made Oka juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Menurut hakim, keduanya memperkaya mantan Ketua DPR RI itu sebesar USD 7,3 juta.

Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa e-KTP itu 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni vonis 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo P1asal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Anies Janji Bantu Generasi Sandwich, Mulai Fasilitas Kesehatan sampai Kesejahteraan

Anies Janji Bantu Generasi Sandwich, Mulai Fasilitas Kesehatan sampai Kesejahteraan

Baswedan mengatakan negara mempunyai tanggung jawab untuk membantu generasi sandwich.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Mutasi Pati TNI: Mayjen Saleh Mustafa Jadi Pangkostrad, Brigjen Achiruddin Danpaspampres

Mutasi Pati TNI: Mayjen Saleh Mustafa Jadi Pangkostrad, Brigjen Achiruddin Danpaspampres

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi jabatan sejumlah Pati TNI.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Megawati Dituding Gelisah Sebut Penguasa Mirip Orba, FX Rudy Ungkit Tiket Capres Jokowi Sejak 2014

Megawati Dituding Gelisah Sebut Penguasa Mirip Orba, FX Rudy Ungkit Tiket Capres Jokowi Sejak 2014

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo membela Megawati Soekarnoputri usai menyebut penguasa hari ini seperti zaman orde baru

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Begini Langkah Nyata Jokowi Atasi Perubahan Iklim

Begini Langkah Nyata Jokowi Atasi Perubahan Iklim

Kegiatan penanaman pohon tersebut akan terus dilakukan di seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Khofifah Diwaspadai Cak Imin Dapat Menggerus Suara Kaum Perempuan di Jatim

Khofifah Diwaspadai Cak Imin Dapat Menggerus Suara Kaum Perempuan di Jatim

Kewaspadaan terhadap Khofifah terungkap saat Cak Imin sowan ke ibunda Muhasonah Iskandar di Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang sebelum kampanye.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kontroversi Penetapan M Suryo dalam Suap Rel Kereta Api, Firli Bahuri jadi Tersangka saat Pimpin Rapat

Kontroversi Penetapan M Suryo dalam Suap Rel Kereta Api, Firli Bahuri jadi Tersangka saat Pimpin Rapat

Penetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian berujung kontroversi.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi

KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi

KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi

Baca Selengkapnya icon-hand
Terungkap, Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji meski jadi Tersangka Pemerasan SYL

Terungkap, Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji meski jadi Tersangka Pemerasan SYL

Firli Bahuri masih menerima 75 persen gajinya meski menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA

KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli

VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli

Nawawi Pomolango mewanti-wanti tidak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala".

Baca Selengkapnya icon-hand
Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan

Baca Selengkapnya icon-hand
TNI Tegaskan Pengerahan Personel untuk Amankan KPK bukan Firli

TNI Tegaskan Pengerahan Personel untuk Amankan KPK bukan Firli

Mabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK

Baca Selengkapnya icon-hand