Setnov: Komitmen fee untuk DPR sudah ada tanpa sepengetahuan saya
Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengatakan pemberian fee untuk jatah DPR merupakan kesepakatan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus terpidana kasus yang sama, dengan mantan Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu. Dia mengatakan, adanya komitmen pembayaran untuk anggota DPR telah disepakati sebelum adanya pertemuan antara dirinya dengan Andi Narogong, Diah Anggarini, Irman, Sugiharto di Hotel Gran Melia, Jakarta.
"Kesepakatan saudara Irman, Andi Agustinus, dan Burhanuddin Napitupulu adalah di luar tanggung jawab saya. Apalagi kesepakatan itu dilakukan sebelum Andi Agustinus berkenalan dengan saya di hotel Gran Melia," ujar Novanto saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Dalam pembelaan tersebut, dia juga mengatakan pemberian komitmen untuk anggota DPR dilakukan Andi dan pihak-pihak yang dia sebutkan sengaja direalisasikan tanpa sepengetahuannya. Kongkalikong tersebut, dianggap Novanto sebagai bentuk jebakan dalam pusaran korupsi proyek e-KTP.
Peristiwa yang dia anggap jebakan salah satunya rekaman percakapan Johannes Marliem dan Andi Narogong saat melakukan sarapan bersama di kediaman Setya Novanto.
"Apalagi di muka persidangan Johannes Marliem telah menjebak saya, sengaja merekam pembicaraan dengan pertemuan dengan saya," ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai 7,3 juta Dolar Amerika hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaEks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya