Setnov dirawat, tim RS Permata Hijau sampai buat grup WhatsApp khusus
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi pada sidang perintangan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang tersebut, Pelaksana Tugas Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Permata Hijau, Alia mengatakan dirawatnya Setya Novanto membuat pihak rumah sakit sempat ketar ketir.
Di hadapan majelis hakim, Alia mengatakan, Direktur Rumah Sakit Profesor Hafil saat itu sempat meminta konfirmasi kepadanya tentang Setya Novanto. Sebab sebelumnya, Alia mengatakan ada rencana pemesanan kamar untuk Setya Novanto. Menurut Alia, Hafil yang saat itu berada di Melbourne mempersilakan dengan syarat sesuai prosedur.
"Jadi ada grup WhatsApp yang memang khusus membahas Setya Novanto. Di situ ditanya proses administrasinya bagaimana," ujar Alia saat memberi kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Dalam grup tersebut, terdapat Dokter Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merekomendasikan Setya Novanto dirawat di rumah sakit tersebut. Alia kemudian, mengontak Bimanesh secara pribadi meminta klarifikasi proses administrasi mantan Ketua DPR tersebut. Dijawab Bimanesh proses administrasi telah sesuai.
"Ramai ramai waktu itu Pak Setya Novanto dirawat di rumah sakit kami. Saya tahu itu juga di internet," ujar Alia.
Alia pun merespons pertanyaan Hafil bahwa Setya Novanto telah masuk ke ruang rawat inap.
"Saya bilang sudah on position," ujar Alia.
"Apa maksudnya?" tanya Jaksa.
"Sudah masuk (ke ruang inap)," ujarnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul. Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya