Setelah JPU, Jerinx Juga Ajukan Banding ke PN Denpasar
Merdeka.com - Wayan Gendo Suardana selaku penasehat hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx juga melakukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/11).
"Kami melakukan banding perhari ini, kami lakukan setelah memastikan JPU melakukan banding terlebih dulu. Pada hari ini juga. Kami sudah diberitahukan atas permintaan banding dari Jaksa Kejati, Bapak Otong Hendra rahayu sendiri yang hadir," kata Gendo.
Ia juga menyampaikan, bahwa sebenarnya kliennya Jerinx meminta pihaknya untuk melakukan upaya banding, bila JPU mengajukan banding.
"Sebetulnya dalam perkara ini, klien kami Jerinx itu meminta kepada kami apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau, tidak ada pilihan lain kita harus banding dan itu yang harus kami jalankan," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya juga tidak tau apa dasar JPU mengajukan banding. Namun, pihaknya tetap menghormatinya.
"Kami tidak tau apa dasar jaksa penuntut umum melakukan banding. Kecuali, itu adalah hak hukum dari penuntut umum. Tapi tentu saja, kami menghargai hak hukum mereka. Walaupun, menurut kami merasa prihatin sambil ketawa, seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," ungkapnya.
"Kawan-kawan media sudah tahu sendiri, berkas tuntutan jaksa yang manipulatif, tidak berdasar, cenderung ngawur. Bahkan, salah mengutip unsur pasal. Kemudian sudah mengakui direplik, jaksa melakukan copy paste keterangan ahli, kemudian cenderung manipulatif," sambungnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya merasa heran dengan adanya pengakuan banding tersebut. Kendati, begitu pihaknya sangat menghargai sebagai hak hukum.
"Berarti, pertarungan hukum kita belum selesai. Kita akan sama lihat seberapa kuat dalil mereka dengan surat tuntutan yang sangat ngawur, dan seberapa kuat kami juga akan melakukan pembelaan dalam konteks memori banding. Nanti akan ada dua memori banding, karena sama-sama banding, lalu dari memori banding itu kita juga akan membuat sama-sam kontra memori banding," jelasnya.
Saat ditanyakan, andai JPU tidak mengajukan banding, pihaknya tentu juga tidak akan mengajukan banding tersebut.
"Sebetulnya, Jerinx posisinya begitu kalau jaksa tidak banding, iya sudah kita terima saja dengan segala situasi sekarang. Tapi, kalau jaksa sudah banding yasudah tidak ada pilihan lain. Kita tidak ada pilihan lain selain meladeni," ujarnya.
"Tidak cukup kontra memori banding, tetapi kami juga melakukan banding. Karena, sebetulnya putusan hukum tidak memuaskan kami ataupum jering. Jangankan 1 tahun 2 bulan, bahkan memvonis Jerinx 4 bulan saja sudah tidak fair. Tetapi, dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa dititik akhir last minit baru mengajukan banding mau tidak mau kita juga mengajukan banding," ujar Gendo.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus "IDI Kacung WHO" pada Kamis (19/11).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaCara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaCurhat Heru Budi ke AHY: Bebannya Berat Pak Menteri, Banjir Semata Kaki Disalahin Pj Gubernurnya
Heru curhat ke AHY soal banyaknya beban selama menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnya