Setelah FPI Dilarang, Pemerintah Diingatkan Potensi Gangguan Keamanan
Merdeka.com - Pakar intelijen Ridlwan Habib menilai, dua bulan pertama di awal 2021 sangat menentukan terkait masa depan situasi keamanan Indonesia.
"Situasi di bawah permukaan ada kekecewaan pada pemerintah, kalau mereka melakukan tindakan perlawanan itu berpotensi mengganggu keamanan," kata Ridlwan dikutip dari Antara, Kamis (31/12).
Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu menjelaskan, skala ancaman keamanan bisa diukur dengan rumus Loyd. Yakni, ancaman adalah perkalian dari niat jahat, kapabilitas, suasana media, dan kelemahan pemerintah.
"Dari data di media sosial, terbaca ada niat-niat tidak baik terhadap pemerintah. Terutama setelah pengungkapan kelompok JI (Jamaah Islamiyah) di Lampung dan kasus-kasus kelompok FPI," kata dia.
Dari sisi kapabilitas atau kemampuan, kelompok JI dianggap masih berbahaya. Mereka sudah bertahan puluhan tahun dan ternyata berhasil melakukan pelatihan di berbagai tempat selama beberapa tahun belakang.
Lalu, lanjut Ridlwan, dari situasi media dan pembicaraan masyarakat, juga menunjukkan adanya polarisasi yang mengental.
“Pro dan kontra sangat terbaca di media sosial, dan juga di berbagai WhatsApp grup. Walaupun Prabowo-Sandi sudah menjadi menteri Jokowi, tapi itu tidak membuat kondisi akur," tutur Ridlwan.
Faktor terakhir dari rumus Loyd adalah vulnerability atau kelemahan pemerintah. Ridlwan menilai, faktor komunikasi publik pemerintah perlu dibenahi.
Oleh karena faktor-faktor tersebut, Ridlwan berharap pada Januari dan Februari 2021 ini mesti menjadi bulan kesiapsiagaan nasional bagi seluruh elemen.
"Apalagi saat ini belum jelas siapa yang akan menjadi pengganti Kapolri Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Ini bisa berpengaruh ke konsolidasi internal Polri," ujarnya.
Pembinaan Ormas
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan, pembubaran FPI sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa.
Menurut dia, peristiwa ini jadi pelajaran bagi ormas lain jangan coba-coba mengganggu prinsip dalam bernegara.
"Bersikaplah sebagaimana ormas yang berlandaskan Pancasila. Jangan nama dan jargonnya saja Pancasila, tetapi kelakuan tidak Pancasilais. Justru meresahkan masyarakat," katanya.
Menurut dia, ormas seharusnya menjadi perpanjangan tangan program pemerintah untuk menyukseskan agenda kesejahteraan, ketertiban dan keamanan.
Fadhli menilai, ormas yang aktivitasnya tidak sesuai aturan bisa jadi karena minimnya pembinaan, pengawasan, dan penindakan. Akhirnya, ormas hanya menjadi perpanjangan tangan segelitir elite tertentu untuk menjaga aset berharga mereka.
"Makanya tidak heran jika ormas banyak yang beralih fungsi menjadi beking. Mereka tidak lagi bergerak atas nama menggerakkan program pemerintah, tetapi kepentingan segelintir orang, yang pada akhirnya mudah dibenturkan dengan pihak lainnya," ujarnya.
Dia berharap, ke depan pembinaan terhadap ormas semakin diintensifkan, khususnya soal bela negara. Selain itu, dia menilai pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus, terkait anggaran.
"Jadi jangan sampai mereka turun ke jalan karena kekurangan pembiayaan. Bagi ormas yang kira-kira dinilai sudah mulai meresahkan tentu perlu ada pengawasan dan penindakan tegas, kalau perlu pembubaran," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan, pengunaan atribut dan simbol FPI mulai Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.
Pemerintah menilai FPI sering melanggar ketentuan hukum. Sebanyak 35 orang anggota/pengurus FPI terlibat tindak pidana terorisme, 206 terlibat berbagai tindak pidana umum lain. Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS.
Secara de jure, FPI sebenarnya sudah bubar sejak Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat SKT. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR
Firli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya