Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Ditagih, Veronica Koman Bayar Cicilan Kedua Uang Beasiswa LPDP Rp 64 Juta

Setelah Ditagih, Veronica Koman Bayar Cicilan Kedua Uang Beasiswa LPDP Rp 64 Juta veronica koman. ©SBS News

Merdeka.com - Aktivis HAM Veronica Koman akhirnya melanjutkan pembayaran cicilan uang beasiswa LPDP yang harus dia kembalikan ke negara. Setelah sempat heboh, Veronica melanjutkan pembayaran cicilan kedua Sebesar Rp64 juta.

Veronica diminta mengembalikan uang tersebut karena melanggar perjanjian tidak bekerja di tanah air. LPDP meminta dia mengembalikan total beasiswa sebesar Rp773,8 juta dengan cara menyicil sebanyak 12 kali.

"Ada perkembangan baru. Saya dilaporkan ada pembayaran cicilan. Nominalnya sama (seperti pembayaran pertama sekitar Rp 64 juta). Tanggal 18 Agustus," kata Direktur Utama LPDP Rionald Silaban kepada merdeka.com, Jumat (28/8).

Rionald menambahkan, maka sisa pembayaran Veronica tinggal 10 kali cicilan lagi. Namun Rionald menyampaikan, kalau Veronica tetap harus membayar sisanya hingga 22 November 2020.

"Tetap ada jangka waktunya, yaitu 12 bulan dari tanggal surat penagihan pertama (22 November 2019), sehingga batas waktu akhir pembayaran adalah 22 November 2020," tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, apabila Veronica belum juga membayar hingga batas yang ditentukan maka kasus ini akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Jika belum lunas, maka diserahkan kepada PUPN," pungkasnya.

Veronica Koman kembali menjadi sorotan setelah mengaku dipaksa pemerintah mengembalikan uang beasiswa sekitar Rp 773,8 juta saat menempuh jenjang pendidikan pascasarjana di Australia.

Beasiswa itu diterima Veronica pada September 2016 dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

"Baru mulai menagih itu ya ketika tidak lama setelah ya memang dipanggil polisi. Jadi gerakannya LPDP dan kepolisian itu sinkron, yang berarti nih sistematis untuk mau menangkap saya atas kriminalisasi," kata Veronica saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (12/8).

Menurut Veronica, beasiswa yang ditagih itu merupakan hukuman finansial untuk membungkamnya berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua. Langkah itu dinilai Veronica merupakan bentuk kriminalisasi lanjutan terhadapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan hingga menjadi buronan setelah interpol menerbitkan red notice dan pembatalan paspor.

"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," kata Veronica.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Perdagangan Orang Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka

Polri Ungkap Perdagangan Orang Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka

Mereka lalu dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA ke PT SHB.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Sosok Pahlawan Pengibar Bendera Merah Putih Pertama di Papua saat Masih Diduduki Belanda, Wajahnya Ada di Uang Rp10 Ribu

Sosok Pahlawan Pengibar Bendera Merah Putih Pertama di Papua saat Masih Diduduki Belanda, Wajahnya Ada di Uang Rp10 Ribu

Berikut sosok Pahlawan Nasional pengibar Bendera Merah Putih pertama di Papua ketika masih diduduki oleh Belanda.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun

Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun

Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya