Setelah dieksekusi, dua guru JIS dijebloskan ke LP Cipinang
Merdeka.com - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut, selama 11 tahun penjara. Keduanya langsung dieksekusi.
Ferdinand Tjiong, lebih dulu dijemput di rumahnya pada Kamis (25/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan Neil Bantleman dijemput di Bandara Soekarno Hatta Terminal tadi malam.
Saat putusan itu dikeluarkan kebetulan Nail sedang berada di Bali. Dia langsung terbang ke Jakarta menggunakan pesawat AirAsia.
"Selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi, eksekusi dilaksanakan sekitar jam 02.00 WIB," terang Humas Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jumat (26/2).
Saat itu, Nail didampingi Kuasa Hukumnya Patra Zen, MJ Wason (consulat Kedubes Kanada), Marc Buaquina (Vice Consulat Kedubes Kanada dan Ichsan (penerjemah pada kedutaan kanada). Sambil menunggu pagi tiba, Nail dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi dipindah ke LP Cipinang," tambahnya.
Sebelumnya, di tingkat banding kedua terpidana dibebaskan. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya masing-masing dihukum 10 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Hilang, Siswi SD di Bandung Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Teman Pria
Dia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kritik Guru Besar Jadi Peringatan untuk Pemerintahan Jokowi
Menurut Cak Imin, suara para guru besar dari pelbagai perguruan tinggi di tanah air menjadi peringatan bagi semua elemen bangsa.
Baca SelengkapnyaGuru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPertama di Indonesia, Pastor di NTT Lulus Seleksi SIPSS Polri
Dia tekun mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan diterima mengikuti pendidikan selama enam bulan ke depan.
Baca Selengkapnya"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaAnak Guru Ngaji Bantul Ini Raih Gelar Doktor di UGM dengan IPK Sempurna 4,00, Begini Kisahnya
Ngainul menjalani kuliah di dua kampus yang berbeda. Nyatanya dia tak kesulitan untuk menyelesaikan studinya
Baca Selengkapnya