Setelah Bebas, Ahok Akan Dirikan BTP Foundation
Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. Kabar tersebut telah diketahui oleh staf yang sudah bekerja untuk Ahok selama ini.
"Iya nih sudah baca," kata salah satu staf Ahok, Ima Mahdiah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/12).
Rencananya mantan Bupati Belitung Timur itu akan membuka yayasan BTP Foundation setelah bebas dari Mako Brimob. Sementara untuk sikap politik, Ima meminta semua pihak agar mendengarnya langsung dari Ahok.
"Kalau politik nanti biar bapak (Ahok) sendiri yang jawab. Rencananya nanti bapak mau launching yayasan, Yayasan Ahok," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan dengan penambahan remisi pada natal 2018, maka total potongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari.
"Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade melalui siaran persnya, Selasa (11/12).
Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi Natal 2018 selama 1 bulan lantaran berkelakukan baik dan telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 6 bulan.
Pertimbangan lainnya karena Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir.
"Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir," ujar Ade.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019 jika tetap berkelakukan baik.
"Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," ungkap Sri seperti dihubungi Liputan6.com.
Remisi Natal 28 ini merupakan remisi ketiga yang didapat mantan Bupati Belitung Timur ini. Ahok sebelumnya pernah mendapatkan pemotongan masa tahanan Natal 2017 selama 15 hari serta remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Ahok divonis 2 tahun penjara dengan dakwaan melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama pada 9 Mei 2017.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca SelengkapnyaAhok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Baca Selengkapnya