Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah 3 Tahun, Kasus Pengembang Apartemen Kondotel Nakal di Tangerang Disidangkan

Setelah 3 Tahun, Kasus Pengembang Apartemen Kondotel Nakal di Tangerang Disidangkan Sidang pengembang kondotel di PN Tangerang. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Hampir 3 tahun sejak tahun 2018 kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli apartemen dan kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang, akhirnya masuk persidangan.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (15/6), Direktur PT Mahakarya Agung Putera (MAP) Hendra alias Hendra Murdianto ditetapkan sebagai terdakwa, dalam kasus yang ditangani Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan tersebut.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum Esti Alda Putri, mendakwa Hendra alias Hendra Murdianto, dengan pasal pidana berlapis. Terkait penipuan, penggelapan, pencucian uang dan pidana rumah susun.

"Terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto selaku Komisaris PT MAP bahwa bersama sama dengan saksi Andriyanto Satmaka pada Bulan Januari 2013 mendirikan PT MAP (Mahakarya Agung Putera) yang selanjutnya mengmbangkan apartemen dan kondotel di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ucap Esti dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Esti mengungkapkan, hingga saat ini apartemen dan Kondotel Aston Karawaci tidak pernah selesai dan bangunan hingga saat ini baru sampai lantai 13.

"Tidak ada proses pembangunan dan Dirut PT MAP yakni terdakwa Hendra, baru mengajukan izin mendirikan bangunan IMB kepada DPMPTSP Tangerang pada 8 Juli 2014. IMB yang diajukan IMB apartemen dan pada saat itu PT MAP tidak mengajukan izin kondotel," jelas Esti dalam dakwaannya.

Arif Budi Cahyono selaku ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut umum (JPU) langsung membacakan pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Dirut PT MAP Hendra Murdianto.

"Langsung saja pembacaan pasal dakwaan," kata Arif dalam persidangan.

"Dalam hal perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dalam pidana 378 juncto pasal 8 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau kedua, perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 8 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang atau perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam undang - undang pidana dalam pasal 110 undang undang 20 tahun 2011 tentang rumah susun dasar penuntut umum," kata Esti mengakhiri dakwaannya.

Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono kemudian, mengatakan berdasar surat dakwaan ini, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berhak mengajukan pembelaan.

"Mau bagaimana, menggunakan (eksepsi) atau langsung saksi-saksi," tanya Arif kepada terdakwa Hendra yang mengikuti persidangan secara virtual.

"Baik (menggunakan eksepsi), memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang selesai dan dilanjutkan Selasa pekan depan," jelas dia.

Sulaiman, kuasa hukum pemohon dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, pencucian uang dan rumah susun itu, mengakui lamanya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Apalagi, kasus tersebut memiliki banyak laporan yang disampaikan para korban, langsung ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.

"Memang cukup panjang, hampir 3,5 tahun. Korban yang melapor itu kalau tidak salah ada sekitar 300 orang. Kalau saya laporan dari beberapa korban," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembeli Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence resah karena unit yang dibeli tak kunjung rampung. Johan, salah satu pembeli unit apartemen yang beralamat di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ini merasa ditipu pengembang PT Mahakarya Agung Putera (MAP). Dia mengaku telah membayar lunas secara bertahap unit apartemen pada pertengahan tahun 2014.

"Saya bayar cash bertahap, di angka Rp500 jutaan. PPJB (perjanjian jual-beli) akan serah terima pada Desember 2016. Tapi sampai saat ini jangankan serah terima, unitnya saja belum selesai dibangun," kata dia, Senin (9/10).

Dia bahkan mengetahui pembangunan apartemen tersebut tak lagi beroperasi sejak Maret 2016. "Sejak Maret kami pernah tanyakan ke pengembang, dijawab setelah lebaran (Juli 2016), tapi sampai sekarang hanya 11 lantai. Padahal itu harusnya 36 lantai," ungkapnya.

John Chandra, pembeli unit apartemen lantai 25 nomor 18 dan 19 mengaku telah membayar lunas unit apartemen yang dipesan. "Saya beli cash tahun 2014, waktu itu di kisaran Rp 500 jutaan. Saya sudah keluar Rp 1 miliar lebih," tuturnya.

Pembeli lainya Sujadi, merasakan hal serupa. Dia mengaku bersama 16 pembeli sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolda Metro Jaya. "Kami merasa tertipu dengan pengembang PT Mahakarya Agung Putra (MAP) yang hanya memberi janji-janji. Harusnya kami sudah bisa tempati atau menikmati hasil investasi sebagaimana yang dijanjikan," katanya.

Dia berharap ada tanggung jawab dari PT MAP. "Kami mau uang kami kembali, karena kami ragu kalau proyek ini bisa diteruskan," tegas Sujadi warga Cikupa.

Julianto memperkirakan akan ada ratusan pembeli yang tertipu dari proyek tersebut. "Saya sudah berkali-kali datangi kantor manajemen PT MAP, jawabannya selalu berubah-ubah. Pengakuan pihak manajemen penjualan sudah 80 persen atau sekitar 600 pembeli. Tapi dari Desember 2016, sesuai perjanjian jual beli harusnya sudah serah terima, sampai saat ini juga tak ada progress-nya," kata dia.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pernah Gagal Berkali-kali, Ibu Asal Bojonegoro Kini Sukses Berbisnis Tas Anyaman Pembelinya dari Jakarta hingga Bali

Pernah Gagal Berkali-kali, Ibu Asal Bojonegoro Kini Sukses Berbisnis Tas Anyaman Pembelinya dari Jakarta hingga Bali

Ia memilih berbisnis dari rumah agar bisa membersamai tumbuh kembang anak-anaknya

Baca Selengkapnya
Hotel Terbengkalai di Pandeglang Ini Punya Pemandangan Laut Indah, Ditinggalkan saat Krisis Ekonomi 1998

Hotel Terbengkalai di Pandeglang Ini Punya Pemandangan Laut Indah, Ditinggalkan saat Krisis Ekonomi 1998

Bangunan ini punya desain moderen dan hadirkan pemandangan langsung menuju laut

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.

Baca Selengkapnya
Anies: Pembangunan Tol Trans Jawa Bikin Usaha Rumah Makan hingga Hotel di Pantura Bangkrut

Anies: Pembangunan Tol Trans Jawa Bikin Usaha Rumah Makan hingga Hotel di Pantura Bangkrut

Imbasnya usaha restoran hingga hotel di sepanjang wilayah Pantura menjadi gulung tikar.

Baca Selengkapnya
Menengok Lebih Dekat Lokasi Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Penjaringan

Menengok Lebih Dekat Lokasi Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Penjaringan

Polisi masih mendalami motif sekeluarga itu bunuh diri. Pengakuan tetangga mereka dalam kesulitan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Masa Kecil Sering Dipukul Ibu, Kini Jadi Konglomerat Indonesia dan Beli Hotel di China

Masa Kecil Sering Dipukul Ibu, Kini Jadi Konglomerat Indonesia dan Beli Hotel di China

Pengalaman itu tidak membuatnya trauma apalagi dendam kepada sang ibu. Sebaliknya, hal itu melatih mentalnya menjadi tangguh.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya