Seskab: Soal rekaman rapat presiden, DPR bukan penegak hukum
Merdeka.com - Rencana Tim Pengawas (Timwas) Century untuk meminta bukti rekaman, kaset dan transkip pertemuan 9 Oktober tampaknya akan mengalami hambatan. Sebab, pemerintah menilai Timwas Century bukan aparat hukum maupun lembaga yang berhak meminta dokumen milik negara.
"Setahu saya, DPR apalagi Timwas bukan lembaga penegak hukum, bukan juga lembaga yudikatif. Kalau mereka nanti meminta, saya lagi pikir-pikir," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (13/9).
Tak hanya itu, permintaan untuk mendapatkan dokumen milik negara itu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Permohonan baru dapat dilakukan jika DPR meminta secara resmi, yakni dengan persetujuan Ketua DPR Marzuki Alie.
"Kalau memang ada yang minta, seperti kemarin saya dengar Timwas, saya kira harus lembaga DPR yang meminta, adalah ketua DPR bukan Timwas," tandasnya.
Menurut Dipo, permintaan untuk mendapatkan rekaman, kaset dan transkip hanya bisa dilakukan melalui ketua KPK, Kapolri maupun Jaksa Agung.
"Karena saya pikir Timwas bukan penegak hukum, tapi parlementer," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) Century berencana meminta rekaman pertemuan terbatas antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sejumlah pejabat tinggi negara pada 9 Oktober 2008. Usai memenuhi undangan Timwas Century di Gedung DPR kemarin, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan dalam pertemuan itu tak ada pembahasan soal bail out Bank Century.
"Tadi secara resmi kita akan menulis surat kepada pemerintah, notulen baik tertulis maupun rekamannya," ujar pimpinan rapat Pramono Anung di Gedung DPR, Rabu (12/9).
Sebelum rapat ditutup, seluruh fraksi ketika ditanya menyatakan setuju untuk memutar rekaman tersebut. "Karena ada yang minta rekaman dari Fraksi Golkar kemudian diperkuat PPP, maka saya tanya satu persatu fraksi lainnya," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya