Sering jual harga promo jadi alasan utama Abu Tours bangkrut
Merdeka.com - Biro perjalanan Abu Tours gagal memberangkatkan hampir 80 ribu lebih calon jemaah umrah lantaran kesulitan biaya. Menurut kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanto, kesulitan biaya ditengarai persaingan harga promo.
Ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Hendro mengatakan, awal mula kesulitan dana saat Abu Tours mencoba peruntungan lebih dengan menjual tiket penerbangan murah, sebab beberapa biro perjalanan menerapkan hal sama.
"Tahun 2012 Abu Tours masih menjual haga reguler, di tahun 2014 muncul kompetitor beberapa travel baik yang punya izin maupun tidak punya izin dengan menjual harga promo. Harga yang ditawarkan Rp 17-18 juta. Ada yang jual Rp 17 juta ada yang jual sampai Rp 12 juta dan Rp 13 juta, di situ Abu Tours ikut menjual promo," ujar Hendro, Selasa (17/4).
Menjual harga promo menjadi bumerang bagi biro perjalanan yang berpusat di Makassar, Sulawesi Tengah itu. Hamzah, menurut Hendro kelimpungan karena calon jemaah umrah lebih banyak membeli tiket promo ketimbang harga reguler. Padahal, imbuhnya, dana operasional untuk memberangkatkan para calon jemaah umrah tak terpenuhi akibat terkuras dengan harga murah yang ditawarkan Hamzah.
Dengan modal tekad, Hamzah mencari dana tambahan dengan mengalokasikan dana setoran calon jemaah ke beberapa usaha seperti restoran, percetakan, dan media.
Sayang, Hamzah yang tak cukup latar belakang, bisnis tersebut kelimpungan karena tidak meraup untung sebagai modal pemberangkatan calon jemaah lainnya.
"Tetapi uang ini tidak mencukupi juga. lalu dia jual promo terus," tukasnya.
Diketahui, Abu Tours merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang beroperasi di 15 provinsi di Indonesia dan berpusat di Makassar. Izin operasional Abu Tours dicabut oleh Kementerian Agama menyusul gagalnya keberangkatan 86.720 orang calon jemaah umroh yang telah menyetor uang berkisar Rp 14 hingga Rp 16 juta.
Korban Abu Tours ini menyebar di berbagai daerah dengan kerugian yang wajib dibayar kepada calon jamaan berkisar Rp 1,8 triliun.
Saat ini, Hamzah telah ditahan oleh Polda Sulsel dengan status sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 345 tindak pidana pencucian uang ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaBiasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut Bulog lepas peserta mudik gratis dengan destinasi tujuan ke tujuh kota.
Baca SelengkapnyaLaporan tren perjalanan Expedia menunjukkan peningkatan harga penginapan hotel bintang tiga yang lebih terjangkau.
Baca SelengkapnyaAneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPelaksananan program tersebut jadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca SelengkapnyaSinggih mengaku telah mengumpulkan para pelaku pariwisata agar memberikan pelayanan terbaik bagi para pengunjung dengan menerapkan harga sesuai standar.
Baca Selengkapnya