Serikat Pekerja Angkasapura II Minta Syarat Terbang Cukup Hasil Tes Antigen

Merdeka.com - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) mengapresiasi langkah pemerintah menurunkan tarif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) serta memperpanjang masa berlakunya. Namun mereka meminta agar yang dijadikan syarat perjalanan udara adalah hasil negatif swab test antigen 1x24 jam.
"Kami apresiasi terhadap respons cepat pemerintah yang telah menurunkan tarif PCR dan berlaku 3x24 jam untuk penggunaannya. Namun, kami akan tetap menyuarakan agar syarat perjalanan pada moda transportasi udara dapat disamakan dengan moda transportasi lainnya, yang dapat juga menggunakan tes antigen 1x24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Ketua Umum DPP Sekarpura II Trisna Wijaya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/10).
Trisna menegaskan, hasil negatif swab antigen sebagai syarat terbang sudah memenuhi kepastian keamanan dan kesehatan calon penumpang pengguna moda transportasi udara. Sebab, prosedur operasi standar (SOP) di moda transportasi udara untuk pencegahan penyebaran Covid-19 adalah yang paling aman dan paling taat protokol kesehatan, baik saat berada di bandara maupun selama di dalam pesawat.
"Hal ini dibuktikan dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat di bandara dan penggunaan HEPA Filter di kabin pesawat udara yang mampu meminimalisir penyebaran virus/bakteri selama penerbangan. Cabin crew juga selalu aktif mengawasi penggunaan masker oleh penumpang selama penerbangan," klaim dia.
Disamping hal itu, kata Trisna, moda transportasi udara juga yang paling taat dan konsisten dalam penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengguna moda transportasi udara.
"Sesuai tujuannya adalah untuk pengecekan status vaksin serta mentracing pergerakan orang. Pemberlakuan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak efektif dan tidak efisien, karena selain biaya yang harus dikeluarkan para pengguna jasa transportasi udara yang masih terlalu mahal dan waktu untuk mengetahui hasil tes PCR terlampau lama, khususnya di daerah luar Jawa Bali," kata dia.
Bahkan informasi yang diterima Trisna, di negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya tidak menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan.
"Bukan tidak mungkin pengguna jasa akan berbondong-bondong menggunakan transportasi lain selain udara. Siapa yang akan mengawasi, siapa yang akan bertanggung jawab. Apakah prokes di moda tranportasi lain seperti darat dan laut bisa lebih baik dari pada apa yang sudah kita lakukan di bandara dan pesawat," ucapnya.
Oleh karenanya, Trisna berharap, baik dari sisi persyaratan, penerapan dan pengawasan untuk perjalanan dalam negeri di setiap moda transportasi diperlakukan secara adil sesuai dengan kondisi ril setiap daerah. Harus dilakukan observasi lapangan terhadap 3 moda transportasi yang ada, sebelum penerapan aturan, untuk mencegah penularan Covid-19 sehingga tidak muncul klaster-klaster baru.
"Kita harapkan bahwa baik transportasi darat, laut dan udara itu diperlakukan dengan cara-cara yang berimbang. Semoga saja dengan diberlakukannya aturan yang baru, pengawasan yang dilakukan sebagaimana yang dipersyaratkan juga dilakukan secara berimbang dan konsisten, tidak hanya pada transportasi udara, namun juga pada transportasi darat dan laut," terang dia.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan hasil pemeriksaan menggunakan metode PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali untuk lebih mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan itu kemudian diikuti dengan langkah menurunkan tarif tes itu menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk daerah lain. Masa berlakunya pun diperpanjang menjadi 3x24 jam.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


TKN Prabowo Balas Cak Imin soal Indonesia Terancam Bahaya Jika Amin Tak Menang: Jangan Sombong!
Nusron mengingatkan, sifat sombong harus dihindari oleh pemimpin bangsa ini.
Baca Selengkapnya


Kemenkes Sebut Tingkat Fatalitas Pneumonia Misterius Rendah
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca Selengkapnya


30 Kata-kata Bijak Menyambut Bulan Desember yang Ceria, Selamat Datang Akhir Tahun!
Kata-kata bijak menyambut bulan Desember dapat Anda bagikan ke media sosial.
Baca Selengkapnya


Ayah & Ibunya Sama-sama Pangkat Jenderal di Polri, 2 Anaknya Perwira Polisi, 1 Lulusan Terbaik Akpol
Sosok keluarga ayah dan ibunya sama-sama berpangkat jenderal Polri dan miliki dua putra yang sudah berhasil jadi perwira polisi.
Baca Selengkapnya


Gibran ke Pensiunan: Silakan yang Mau Masuk Partai Politik
Gibran memutuskan untuk tidak kampanye, dan masih memimpin Solo.
Baca Selengkapnya

Tak Hanya Lakukan Kekerasan, Ayah Pemerkosa Anak di Tangsel Juga Berupaya Gugurkan Kandungan Korban
MN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Baca Selengkapnya

Perempuan di Tangerang Sulap Atap Rumah Jadi “Supermarket”, Ada Sayur hingga Ikan
Ada banyak sayur dan buah yang tersedia di atap rumahnya
Baca Selengkapnya

Menkopolhukam Mahfud Md Akui Buruknya Kualitas Aparat Penegak Hukum Indonesia
MenkMenkopolhukam Moch Mahfud Md mengakui masih buruknya kualitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang turut memengaruhi penegakan hukum di tanah air.
Baca Selengkapnya

Rihani Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Beberkan Kronologi Terlibat Penjualan Iphone
Rihani, terdakwa penipuan dengan modus pre-order Iphone, menangis tersedu saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (27/11).
Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Tutup Rapat Alasan Pencopotan Awaluddin dari Dirut Angkasa Pura II
Saat ini, posisi Direktur Utama Angkasa Pura II dipegang Wendo Asrul Rose.
Baca Selengkapnya

Laga Dewa United vs Persib Diwarnai Kerusuhan, 8 Polisi dan 4 Suporter Terluka
Polres Tangerang Selatan mengamankan 25 terduga pelaku kerusuhan dalam kompetisi lanjutan BRI Liga 1 antara Dewa United vs Persib.
Baca Selengkapnya

SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa
Seorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca Selengkapnya