Serikat Buruh Minta Perusahaan Penuhi Hak dan Tidak Jadikan Pandemi untuk Alasan PHK

Merdeka.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menilai banyak perusahaan memanfaatkan pandemi virus corona untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, mereka menganggap pemerintah tidak tegas dalam melindungi hak buruh.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada 1.605 perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (covid-19). Dari jumlah itu, 1.041 perusahaan memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan.
Total ada 62.848 karyawan dirumahkan atau PHK. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja. Lalu, 375 perusahaan melakukan PHK kepada 12.661 karyawannya.
Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan kondisi ini diperparah dengan tidak dipenuhinya hak buruh secara penuh. "Tak sedikit kebijakan itu dilakukan dengan tidak membayar upah secara penuh bahkan ada juga pekerja yang tidak mendapatkan upah," kata dia melalui pesan singkat, Jumat (1/5).
Para pekerja yang selamat dari kebijakan PHK dan dirumahkan pun tetap was-was. Pasalnya, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan surat kepada Menko Perekonomian meminta agar pembayaran THR 2020 ditunda atau dicicil dengan alasan pandemik virus corona.
Selain itu, pihaknya kecewa dengan kebijakan Menteri Perindustrian RI yang telah memberikan izin operasi kepada perusahaan yang bukan industri kebutuhan pokok (nonesensial), saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dengan kebijakan Menperin tersebut perusahaan berlomba untuk mengurus izin agar bisa beroperasi pada saat PSBB, sehingga buruh harus tetap bertaruh nyawa bekerja di tengah penyebaran covid-19 walaupun di daerahnya PSBB," ucap dia.
"Pada akhirnya di DKI Jakarta ada buruh yang positif dan meninggal dunia, di Kabupaten Bandung Barat buruh positif covid-19 dan juga di Sumedang. Serta kebijakan tersebut membuat pelaksanaan PSBB tidak efektif," ia melanjutkan.
Kekecewaan tersebut ditindaklanjuti dengan tuntutan sejumlah hal. Yakni, keluarkan klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja; Hentikan PHK di tengah pandemi Covid-19; Menolak penundaan dan penyicilan Pembayaran THR 2020; Bayar upah 100 persen bagi pekerja yang dirumahkan; Segera Liburkan Seluruh Pekerja/Buruh ditengah Penyebaran Covid-19.
"(peringatan hari buruh atau May Day) tahun ini memang kami kaum pekerja tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa di jalan. Aspirasi dilakukan dengan memasang spanduk di perusahaan masing-masing di kabupaten kota maupun melalui media sosial," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK di Perusahaan Teknologi Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu
Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca Selengkapnya
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca Selengkapnya