Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serangan balik DPR ke KPK usai kasus e-KTP masuk persidangan

Serangan balik DPR ke KPK usai kasus e-KTP masuk persidangan Fahri Hamzah. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasus perdana korupsi proyek e-KTP telah digelar Pengadilan Negeri Tipikor beberapa waktu lalu. Sidang menghadirkan terdakwa, Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkuak jika proyek tersebut menjadi bancakan anggota DPR. Sejumlah nama besar terbongkar mulai Setya Novanto, Ganjar Pranowo hingga Luhut Binsar Panjaitan.

Jika menengok ke belakang, Ketua KPK Agus Raharjo sempat mengungkapkan publik akan dikejutkan dengan deretan nama besar yang masuk pusaran kasus korupsi e-KTP.

"Jadi banyak sekali nama yang disebutkan. Jadi nanti secara periodik juga secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," ujar Agus beberapa waktu lalu.

Benar saja, nama tersebut diungkap jaksa secara gamblang dalam sidang perdana e-KTP.

Parlemen pun bergeming. Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali bergulir. Badan Keahlian DPR gencar melakukan sosialisasi revisi UU KPK ini ke sejumlah kampus. Katanya, sosialisasi ini perintah pimpinan DPR.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Ketua BKD Jhonson Rajagukguk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas di antaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.

Tak sampai di situ. Serang balik anggota dewan yang terhormat kini menyasar desakan bagi Agus Raharjo untuk mundur dari kursi pimpinan KPK. Hal itu dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK.

"Saya meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari KPK. Sebab kalau di posisi dia sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK sekarang, ada konflik kepentingan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3).

Fahri melihat kepentingan Agus terlihat proyek memakan anggaran negara Rp 5,9 triliun itu. Sebab, saat audit BPK mulai tahun 2012, 2013 dan 2014, menyebut proyek e-KTP bersih dari korupsi. Namun, saat Agus duduk di pucuk pimpinan KPK, proyek itu dianggap terindikasi korupsi.

"Dan dalam hal ini kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak, karena setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, begitu Agus Rahardjo jadi ketua KPK lalu ini dijadikan kasus korupsi," tegasnya.

Peran Agus, kata Fahri, tak sampai di situ. Berdasarkan informasi didapatnya, Agus juga berperan mengenalkan perusahaan peserta tender e-KTP ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi. "Sementara dari keterangan yang kita dapat dari berbagai pihak juga, Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha dan Agus Rahardjo termasuk membawa pengusaha ketemu Mendagri Gamawan Fauzi," tuding Fahri.

Desakan agar Agus mundur ini lebih kepada persoalan etika. Sebab, menurutnya, sejak awal Agus mengetahui detil perencanaan, pengaturan dan pengawasan anggaran e-KTP. Bahkan, Agus disebut ikut melobi salah satu konsorsium BUMN dalam kasus tersebut.

"Soal etika saja. Sodara agus mengerti kasus ini sejak awal. Dan problemnya, dia juga terlibat dalam mengawasi kasus ini. Yang lebih serem lagi dia terlibat lobi terhadap suatu konsorsium BUMN. Ini kan sudah konflik of interest," klaimnya. "Karena itu, sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, ya saya kira dia harus mengundurkan diri dulu. Biarkan kasus ini berjalan tanpa intervensi," sambung Fahri.

Berikut daftar lengkap mereka yang tersebut dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto:

1. Anas Urbaningrum terima USD 5,5 juta. Saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat

2. Melcias Marchus Mekeng terima USD 1,4 juta. Anggota Banggar dari Partai Golkar

3. Olly Dondokambey terima USD 1,2 juta. Pimpinan Banggar dari PDIP

4. Tamsil Lindrung terima USD 700 ribu. Pimpinan Banggar dari PKS

5. Mirwan Amir terima USD 1,2 juta. Pimpinan Banggar dari Partai Demokrat

6. Arief Wibowo terima USD 108 ribu. Anggota Komisi II dari PDIP

7. Chaeruman Harahap terima USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Wakil Ketua Komisi II dari Partai Golkar

8. Ganjar Pranowo terima USD 520 ribu. Anggota Komisi II dari PDIP

9. Agun Gunandjar Sudarsa terima USD 1,047 juta. Anggota Komisi II dan Banggar DPR, dari Partai Golkar

10. Mustoko Weni terima USD 408 ribu. Anggota Komisi II, Partai Golkar

11. Ignatius Mulyono terima USD 258 ribu. Anggota Komisi II Partai Demokrat

12. Taufik Effendi terima USD 103 ribu. Wakil Ketua Komisi II Partai Demokrat

13. Teguh Djuwarno terima USD 167 ribu. Anggota Komisi II Partai Amanat Nasional

14. Miryam S Haryani terima USD 23 ribu. Anggota Komisi II Partai Hanura

15. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu

16. Markus Nari terima Rp 4 miliar dan USD 13 ribu. Anggota Komisi II Partai Golkar

17. Yasonna Laoly terima USD 84 ribu. Anggota Komisi II (saat ini Menkum HAM), PDIP

18. Khatibul Umam Wiranu terima USD 400 ribu. Wakil ketua Komisi II

19. M Jafar Hapsah terima USD 100 ribu. Saat itu Ketua Fraksi Demokrat

20. Ade Komarudin terima USD 100 ribu. Anggota Komisi II Partai Golkar

21. Marzuki Ali terima Rp 20 miliar. Saat itu ketua DPR asal Partai Demokrat

22. 37 anggota Komisi II lainnya masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya