Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seperti Jakarta, Warga yang Ingin Keluar Masuk Tangsel Wajib Pegang SIKM

Seperti Jakarta, Warga yang Ingin Keluar Masuk Tangsel Wajib Pegang SIKM Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, resmi membatasi pergerakan orang dari luar Tangerang Selatan, Banten dan kawasan Jabodetabek keluar masuk wilayah Tangsel. Pada masa perpanjangan PSBB ke tiga ini, warga dari luar zonasi tersebut diminta memiliki SKIM (surat keterangan izin keluar masuk).

"Surat izin keluar masuk (SKIM) ini tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19 disebutkan, setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin tersebut," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, dalam konfrensi pers di Balai kota Tangsel, Selasa (2/6).

Pemkot Tangsel juga telah membuat peraturan wali kota (Perwal) yang mewajibkan setiap pendatang dilengkapi izin keluar dan masuk wilayah seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.

"Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses pada aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, "terang Airin.

Lebih jauh, dia menerangkan penerbitan SKIM ini, prosesnya bisa diakses melalui online di laman: simponie.tangerangselatankota.go.id;

Dalam aturan penerbitannya, SKIM dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19 melakukan perjalanan dinas keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan maupun wilayah Jabodetabek.

"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan, karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal," terang Airin.

Jenis perizinan dibagi menjai dua kategori yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu)

"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip izinnya sama dengan DKI bahwa penerbitan SKIM ini bertujuan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Tangsel.

"Kita ingin meminimalisir penyebaran virus covid. Karena kasiha warga yang tidak mudik, mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan Surat ini sebagai bentuk pencegahan kami Pemkot Tangsel," jelas dia.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Angkot di Jaksel Tabrak Pejalan Kaki hingga Seruduk Pos Polisi, Penumpang Terpental

Angkot di Jaksel Tabrak Pejalan Kaki hingga Seruduk Pos Polisi, Penumpang Terpental

Angkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.

Baca Selengkapnya