Sepanjang 2014, RCTI mendapat sanksi paling banyak dari KPI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hari ini merilis 10 (sepuluh) program siaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat serta 10 (sepuluh) program siaran yang paling banyak mendapatkan sanksi dari KPI. Dalam evaluasi yang dilakukan KPI, sepuluh program tersebut mendapat teguran administratif ataupun penghentian program.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan meminta agar pengiklan jangan berkontribusi terhadap kelangsungan program televisi yang buruk dengan memasang iklan produk-produknya. Pada 2015 mendatang, KPI akan membuat publikasi secara berkala tentang iklan-iklan apa saja yang masih muncul pada program televisi yang sarat dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
"Sehingga masyarakat dapat memikirkan kembali, jika menggunakan dan membeli produk-produk yang diiklankan pada program tayangan yang buruk," kata Judhariksawan melalui siaran pers, Selasa (23/12).
KPI mencatat, selama 2014 juga menunjukkan lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah RCTI (26 sanksi), TransTV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans7 (19 sanksi). Sedangkan untuk lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat adalah Trans TV (4.936 aduan), SCTV (2.127 aduan), RCTI (2.033 aduan), Trans 7 (1.933 aduan) dan ANTV (1.490 aduan).
Pada Refleksi Akhir Tahun ini, KPI memberikan penghargaan sebagai mitra strategis kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas kerjasama dalam pengawasan siaran ramadan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers dalam pengawasan siaran pemilihan umum, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan atas dukungannya untuk menjadikan penyiaran sebagai penguat nasionalisme dan kedaulatan bangsa. Apresiasi juga diberikan KPI kepada Komisi I DPR RI atas dukungannya dalam penguatan kewenangan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Buka Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan
Kubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI AD Tindak Tegas Prajurit yang Bentrok dengan Pengiring Jenazah Pakai Knalpot Brong di Manado
Kristomei memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada prajurit yang terbukti bersalah terlibat pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaLama Tidak Tampil di Layar Kaca, Akhirnya Saipul Jamil Syuting Program TV 'Nanti Uang yang Dihasilkan Bisa Berbagi'
Untuk pertama kalinya, mantan suami Dewi Perssik itu akhirnya kembali dipercaya untuk tampil dalam sebuah acara televisi.
Baca SelengkapnyaAgar Tak Bernasib Sama dengan Anies Baswedan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pasang Iklan di Videotron
Videotron merupakan salah satu pilihan untuk menampilkan iklan atau kampanye suatu produk.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca Selengkapnya