Merdeka.com - FR (26), seorang pegawai jasa pengiriman terlibat dalam penyelundupan empat kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara tujuan Bogor, Jawa Barat. Kasus ini berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten.
Selain FR, polisi juga berhasil meringkus RS (33) warga Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa ada pengiriman ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (10/09) tim Opsnal Subdit III melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang, Banten.
Petugas kemudian melakukan pengawalan terhadap paket tersebut (control delivery) dan berkoordinasi dengan pihak kantor JNE Kaladenan Pusat Bogor untuk mengetahui siapa penerimanya.
Sampai dengan Rabu (14/9) sudah datang sebanyak lima paket masing-masing berisi dua kilogram ganja namun tidak ada yang mengambil barang kiriman tersebut, bahkan setelah ditelusuri alamat penerima tidak jelas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Kaladenan Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut, jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Kaladenan.
"Berbekal informasi tersebut, penyidik langsung mengamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/9) sekira jam 23.30 WIB, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR yang memberitahukan kepada penerima paket ganja tersebut inisial VS," kata Kasubid Penmas Bidhumas Polda banten AKBP Meryadi, Senin (19/9).
Meryadi mengatakan setelah FR diamankan, penyidik meminta FR untuk menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. "VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis (15/9)," bebernya.
Pada Kamis (15/9) sekira jam 15.30 WIB, RS mengambil paket dari FR. Polisi lantas meringkus RS. "Beberapa jam kemudian ada orang menelepon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Penyidik kembali ikut memantau terkait penyerahan paket Ganja tersebut dan sekira jam 19.00 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," ungkap Meryadi.
Meryadi mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, keduanya mengaku disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang di dalam berisi ganja dan dibayar Rp300.000 sampai Rp400.000. "Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Kaladenan Bogor mendapat upah yang sama," bebernya.
Barang Bukti yang berhasil disita lima paket ganja dengan keseluruhan berat brutto 11.144 gram atau 11 kg dan juga empat unit Handphone
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:
Berdalih ingin Hemat Ketimbang Beli, Warga Bogor Nekat Tanam Ganja di Rumah
Musnahkan Ladang Ganja, TNI ke Warga Aceh: Ganti Tanaman yang Lebih Produktif
Tanam Ganja di Lereng Semeru, Pria Ini Mengaku Konsumsi Sendiri untuk Obat Stroke
Penemuan Satu Hektare Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare di Aceh Utara
Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Cimahi, Modusnya Ditempel di Tempat yang Disepakati
Demokrat Tak Lagi Ngotot AHY Harus jadi Cawapres Anies
Sekitar 8 Menit yang laluPeriksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Sekitar 19 Menit yang laluSumur Minyak di Siak Meledak, 1 Pekerja PT BSP Tewas dan 4 Lainnya Alami Luka Bakar
Sekitar 20 Menit yang laluPolri Kembangkan CCTV Canggih yang Dapat Deteksi Wajah DPO hingga Teroris
Sekitar 26 Menit yang laluBendung Katulampa Kering, Tinggi Muka Air 0 Sentimeter
Sekitar 27 Menit yang laluIndeks Pertumbuhan Pertanian Meningkat di Kawasan Food Estate Kalimantan Tengah
Sekitar 43 Menit yang laluTinggalkan PSI, Rian Ernest Umumkan Gabung Golkar DKI Jakarta?
Sekitar 46 Menit yang laluPerppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha
Sekitar 47 Menit yang laluNasib Jalur Puncak II di Pengujung Kepemimpinan Ade Yasin-Iwan Setiawan
Sekitar 54 Menit yang laluAirlangga Ungkap Ada Kejutan di Hari Rabu, Kode Reshuffle Kabinet?
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Minta Menkes Budi Laporkan Praktik Jual Beli Rekomendasi Dokter
Sekitar 1 Jam yang laluPenganiaya Balita di NTT Ditangkap: Ternyata Tante Korban
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Tegaskan Dukung Anies Capres 2024 Tanpa Syarat Harus jadi Cawapres
Sekitar 1 Jam yang laluNgaku Aparat Keamanan, Sopir di Bali Rampok dan Telanjangi Remaja
Sekitar 1 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 25 Menit yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 4 Jam yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 19 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 21 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 21 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami