Seorang Pecatan Polisi Gugat Polda NTT ke PTUN
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat anggota Polres Lembata bernama Petrus Kopong Eban Ataklen karena desersi atau atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari. Petrus lantas melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor :30/G/2021/PTUN-KPG.
"Iya benar, saudara Petrus Kopong Eban mengajukan gugatan di PTUN pada tanggal 22 September 2021. Soal PTUN itu biasa dan sering juga kita ikuti sesuai aturan yang berlaku dan itu tanda bahwa Polri ini demokratis dan patuh hukum. Sidang pertama sudah dilaksanakan pada hari Selasa 23 November 2021 dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 29 November 2021 mendatang," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Rabu (23/11).
Pemecatan terhadap Petrus dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda NTT nomor: Kep/423/VIII/2018 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.
Krisna menuturkan, Petrus meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.
"Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003, yang menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur.
Mantan anggota Polres Lembata ini bahkan pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada tanggal 17 Desember 2015.
Menurut Krisna, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif telah mengultimatum bahwa anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus pidana saja, tetapi juga karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat, serta dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri maka bisa dilakukan PTDH, atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPemuda Asal Ambon 10 Kali Tes Akhirnya Jadi Tamtama, Kolonel TNI Sampai Kaget 'Kamu Enggak Ada Kerjaan Lain? Enggak Bosan?'
Tak kenal menyerah, sosok anggota TNI ini mengaku sempat gagal 10 kali sebelum akhirnya menjadi abdi negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTiga Petugas KPPS di NTT Meninggal Dunia Usai Pencoblosan Pemilu
Tiga petugas KPPS yang meninggal dunia ini tersebar di tiga kabupaten yakni Alor, Belu dan Malaka.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca Selengkapnya5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan
Lima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca Selengkapnya